Magetan, paradigmanasional.id – Kasat Narkoba Polres Magetan mengungkap peredaran Obat Keras tanpa ijin. Dari hasil pengungkapan Kasus tersebut berhasil ditangkap 2 orang Tersangka di dua tempat yang berbeda. Kamis, (6/4/2023).
Adapun dua Tersangka tersebut adalah UA dan AH, warga Desa Temboro, Kecamatan Karas. Dari dua orang Tersangka tersebut Polisi berhasil mengamankan ratusan Butir Obat Ilegal dari berbagai Merk.
” Dari setiap aduan dan laporan masyarakat akan langsung kita tindaklanjuti, seperti Peredaran Obat Keras Ilegal ini,” ungkap Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si.
Kapolres Magetan menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat personel Satnarkoba menangkap tersangka UA di sebelah Kamar Mandi SPBU Maospati. Awal terkuak dari hasil Pengembangan, diketahui Barang Bukti (BB) yang dibawa oleh UA diperoleh berasal dari AH.
Kapolres menjelaskan lagi, selanjutnya dari pihak Tim Opsnal Satnarkoba melakukan Penangkapan terhadap AH di rumahnya berada Desa Temboro.
Dari hasil Penangkapan berhasil disita Obat Keras ilegal tanpa ijin Edar, diantaranya 38 Box Jamu merek Monttalin, 6 Box merk Hajar Jahanam, 12 Box merek Tawon Liar dan ratusan Box merek lainnya serta uang sebesar 70.000 rupiah.
“Maka kedua tersangka dijerat Pasal 196/197 UU RI No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan,” papar Muhammad Ridwan. Disamping itu pula Tersangka juga dijerat Pasal 60 Angka 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selain berhasil mengungkap Tindak Pidana Peredaran Obat Keras ilegal tanpa ijin, Polres Magetan juga berhasil mengungkap Tindak Pidana lain dan juga melakukan Penyerahan satu Unit Sepeda Motor hasil Pencurian kepada Pemiliknya, setelah kasusnya berhasil di ungkap,” pungkas Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si.
(Bertus).