28 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Diamankan

oleh -57 Dilihat

Lamongan, paradigmanasional.id – Upaya maksimal memberantas Narkotika dan Obat-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Lamongan Polda Jatim tidak pernah berhenti. Kerja keras Polres Lamongan Polda Jatim dalam hal tersebut, Satresnarkoba berhasil buktikan dan membuahkan hasil.

Dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu Periode September, Oktober dan November Tahun 2022, Polres Lamongan Polda Jatim mampu mengamankan sebanyak 28 Tersangka, dengan 23 kasus.

Kapolres Lamongan Polda Jatim, AKBP Yakhob Silvana mengatakan, dari kasus yang berhasil diungkap, rata rata adalah Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja.

“Hari ini kita merilis, ungkap kasus Narkoba selama 3 Bulan, yaitu periode September, Oktober, dan November Tahun 2022 dengan jumlah Tersangka yang kita amankan itu sebanyak 28 orang Tersangka dari 23 Kasus. Rata rata kasus yang kita ungkap adalah Jenis Sabu, Obat Obatan Keras dan Ganja,” ungkap AKBP Yakhob.

Jumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan, diantaranya Narkotika jenis Sabu 6,24 Gram, Ganja 17,8 Gram, Obat Keras Daftar G jenis Pil Double L 3.333 Butir, Obat Keras Daftar G jenis Trihexypenidi 2.090 Butir.

Kapolres Lamongan juga menjelaskan, kronologi dan modus operandinya termasuk Transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, Pengedaran jenis Pil ini dibeli dan dipesan lewat Aplikasi Shoppe, sedangkan Ganja tersebut lewat komunikasi Aplikasi Facebook. Dari 28 Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ada beberapa Pelajar atau Mahasiswa didalamnya, bahkan ada seorang Fotografer juga menggunakan barang terlarang ini.

“Yang kita rilis sekarang adalah Pengedar dan Pemakai hanya 1 orang,” tambahnya.

Tersangka Pengedar Sabu-sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Pidana Penjara Seumur Hidup, paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

Sementara Tersangka Pengedar Pil Double L dikenakan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sedangkan Pelaku pemakai Ganja, kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) dengan Pidana Penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. Upaya Maksimal kami lakukan, yakni salah satunya berkoordinasi dengan BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Lamongan untuk Pemberantasan di wilayah Lamongan, Anggota telah disebar ke seluruh pelosok wilayah, yang sulit dijangkau pun tak luput dari Polisi,” pungkas Kapolres Lamongan.(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.