Surabaya, paradigmanasional.id – Gerak cepat anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil membekuk 3 pelaku perampas HP berkedok penjual bunga di depan Makam Rangkah. Mereka adalah AF (24), warga Pabean Cantikan Surabaya, A (23) dan MT (26), keduanya warga Semampir Surabaya.
Polisi membekuk pelaku saat itu juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku serta HP hasil jambret di Jalan Kenjeran milik korban S (15) warga Jalan Sidoyoso Surabaya.
Hal ini Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, bahwa anggota awalnya membekuk pelaku A di Jalan Kapas Krampung. Untuk MT maupun AF ditangkap di Jalan Benteng dan Kapas Krampung.
Dari perbuatan ke 3 tersangka ini, yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Dalam hal ini dijerat pidana Pasal 365 KUHP. “Dari ketiga tersangka itu, tapi bagi dua tersangka adalah residivis,” ungkap Mirzal Maulana, Jum’at (28/01/2022).
Mirzal Maulana menjelaskan, dua tersangka residivis itu adalah A dan MT tersebut dalam kasus yang berbeda. Tersangka A pernah ditangkap hal kasus penganiayaan dan bagi tersangka MT ditangkap dalam kasus Begal Motor.
“Kini mereka sudah bebas, namun aksinya mulai kumat lagi. Maka kami masih mengembangkan ada kemungkinan di TKP lain,” pungkas AKBP Mirzal Maulana. (Red/BT).