8 Tersangka Kasus Narkoba Diungkap Polres Ngawi

oleh -2475 Dilihat

Ngawi, paradigmanasional.id Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H, S.I.K, M.H membeberkan hasil pengungkapan Kasus Kejahatan Penyalahgunaan Narkoba dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan dari 6 (enam) laporan Polisi yang masuk dan berhasil diungkap oleh Polres Ngawi Polda Jawa Timur dengan 8 Tersangka yang diamankan adalah KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran, MTG (30) warga Ngawi.

Adapun ke 8 Tersangka yang dilakukan gelar dalam konferensi pers, namun saat itu yang ditampilkan hanya 4 Tersangka, sedangkan ke 4 Tersangka yang lain masih menjalani Rehabilitasi di Nganjuk.

“Dari 8 Tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4 Tersangka, karena ke 4 Tersangka yang lain sedang Rehabilitasi di Nganjuk. Adapun modus operandinya untuk Konsumsi Diri sendiri, yakni KK, TH, RAP dan MTG,” tutur Kapolres Ngawi.

AKBP Dwiasi Wiyatputera menambahkan, bahwa ke 8 Tersangka ini sesuai domisili di KTP adalah warga Kabupaten Ngawi.

Bahkan beliau menegaskan, pihaknya akan terus memberantas adanya Peredaran Narkoba diwilayah Kabupaten Ngawi dan bekerjasama dengan Daerah lain.

“Kami akan Berantas Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi dan bekerjasama dengan Daerah lain,” ucap Kapolres saat konferensi pers siang tadi.

Untuk ke 8 Tersangka yang ditangkap, yaitu merupakan Pengedar Narkoba, baik jenis Sabu dan Pil Koplo serta ada juga yang Pengguna.

“Modus operandi yang dilakukan salah satu Tersangka Pengedar Pil Koplo adalah dengan menggunakan Jasa Pengiriman Paket. Kemudian untuk Tersangka Pengedar Sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 Klip dengan Barang Bukti (BB) 1,26 Gram Sabu siap edar,” pungkas Kapolres Ngawi.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ke 8 Tersangka terkena ancaman Hukuman berbeda-beda tentang Pasal yang diterapkan penyidik. Maka salah satunya adalah ancaman maksimal 20 Tahun Penjara dan Denda paling banyak 10 Miliar Rupiah, dengan penerapan Pasal 114 Ayat(1) Subsider Pasal 112 (1) UURI Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.