
Bangkalan, paradigmanasional.id – dugaan mangkir dari tugas selaku kepala sekolah padahal di ketahui bersama pegawai negeri sipil di gaji oleh pemerintah serta di sumpah untuk kompeten di bidangnya, lain hal dengan kepala sekolah dasar negeri 2 karang gayam desa karang gayam kec,Blega kab,Bangkalan provinsi Jawa timur
Pantauan awak media paradigmanasional.id hari Jum’at 17-04-2026 jam 09:00 wib, Abd Rosid, kepala sekolah(kepsek) SDN 02 karang gayam tidak ada di tempat tugasnya, hanya menemui salah satu dewan guru mengatakan begini,
“Ya pak kebetulan hari ini beliau (kepsek) Rosid tidak masuk tanpa ada alasan yang jelas mas” ucapnya
Mengingat sebagai pegawai negeri sipil Abd,Rosid diduga melanggar indisiplioner kedinasan yang menjadi tanggung jawab kepala dinas pendidikan kab,Bangkalan harus memberi sikap tegas serta sanksi yang sesuai dengan pelanggaran pelanggaran yang diperbuat,
Perlu di ketahui bersama terkait indisiplioner guna menjadi pertimbangan bagi instansi terkait dalam menindak tegas pelanggaran indisiplioner kepala sekolah,
Disiplin kepala sekolah, khususnya yang berstatus PNS, diatur utamanya dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini menetapkan kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin (ringan, sedang, berat) terkait kinerja dan perilaku, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang. Penugasan kepala sekolah sendiri diatur dalam Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021.
Peraturan.go.id
Peraturan.go.id
+3
Dasar Hukum dan Poin Penting Disiplin Kepala Sekolah:

PP No. 94 Tahun 2021: Mengatur disiplin umum PNS, mencakup kehadiran, ketaatan pada atasan, dan larangan terlibat politik praktis (kampanye).
Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021: Mengatur tugas pokok kepala sekolah: manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi.
Perka BKN No. 6 Tahun 2022: Petunjuk teknis pelaksanaan disiplin PNS.
Bentuk Pelanggaran: Tidak mencapai target kinerja, tidak masuk kerja, atau menyalahgunakan wewenang.
Sanksi: Diberikan berdasarkan berat-ringannya pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.
Sampai berita ini tayang konfirmasi terus di usahakan.
(Ady)





