Abdul Najib, Terdakwa Korupsi kredit Fiktif Bank Jatim Sebesar Rp11 M Minta Bebas

oleh -570 Dilihat

Debitur Grouping Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yaitu Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38; Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52 dan Debitur Grouping Made Raji Mahendra (pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang) sebesar Rp30.383.266.151,33, mengapa tidak terseret sebagai “Tersangka? apakah sudah selamat?”

Surabaya, paradigmanasionla.id
Kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain, sahabat dan keluarga) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp179 miliar, menarik perhatian sekaligus menjadi pertanyaan publik khususnya masyarakat Jawa Timur terutama Kabupaten Malang

Menariknya dari kasus perkara ini sesuai fakta dalam persidangan adalah adanya ‘persekongkolan’ antara pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yaitu (Terdakwa/Terpidana) Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang sekaligus Debitur Inti, dan (Terdakwa/Terpidana) Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Operasional Kredit juga Debitur Inti termasuk 3 nalis atau Account Officer (AO) Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra dengan dengan para Debitur Inti lainnya dimana persyarata ada yang kurang lengkap, tidak dilakukannya On The Spot / Survey dan adanya penerimaan fee dari Dibitur

Menariknya lagi adalah dari jumlah kerugian keuangan negara dalam hal ini Bank milik pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dikenal dengan nama Bank Jatim yang jumlah sebesar Rp179.372.617.545,50 (seratus tujuh puluh Sembilan miliar Tiga ratus Tujuh puluh Tiga juta Eanm ratus Tujuh belas ribu Lima ratus Emapt puluh Lima rupiah koma Lima puluh Sen)

Yang tak kalah menariknya adalah, selain dari adanya rekayasa dan jumlah kerugian keuangan negara, kasus Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang ini melibatkan 82 Debitur Topengan atau nama-nama yang dipakai oleh 10 Debitur Grouping/Inti dengan jumlah sisa kredit yang belum lunas hingga tanggal 31 Maret 2021 sesuai hasil aundit Nomor SR-245/PW13/5/2021 tanggal 17 Mei 2021 yaitu;

1. Gorouping Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM sebesar Rp9.679.730.472,17 dengan memakai 11 nama orang lain;

2. Grouping Edhowin Farisca Riawan, ST sebesar Rp3.583.104.847,60 (meminjam 4 nama); 3. Grouping Dwi Budianto sebesar Rp49.929.844.033,03 (meminjam 24 nama);

4. Grouping Andi Pramono sebesaar Rp37.093.529.464,56 (meminjam 17 nama);
5. Abdul Najib sebesar Rp11.196.639.693,19 (menggunakan 6 nama orang lain);
6. Grouping Chandra Febrianto sebesar Rp19.626.159.200,94 (menggunakan 7 nama orang lain),;

7. Grouping Imansyah Sofyan Hadi sebesar Rp4.383.333.333,38 (memakai nama istri/saudara/keluarga/teman/ pegawai sebanyak 5 orang),;

8. Grouping Hadi Pradjoko sebesar Rp5.760.759.844,52 (menggunakan CV. Java Trust dan Abdurrahman Prawira Pamuji untuk Kredit Investasi),;

9. Grouping Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn (Alm) telah lunas pada bulan Oktober 2019. Sesuai Surat Keterangan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Malang tanggal 2 Februari 2021, Dr. I Gede Mastra,SH, MM.M.Kn telah meninggal dunia berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3573-KM-21012021-0005 tanggal 21 Januari 2021

10. Grouping Made Raji Mahendra sebesar Rp30.383.266.151,33 dengan memakai 6 nama orang lain

Pengajuan Kredit Grouping Made Raji Mahendra ini dengan kelengkapan (SIUP / TDP ) tidak benar dan atau dokumen baru dibuat pada saat hendak mengajukan permohonan kredit, semata-mata digunakan untuk kelengkapan administrasi saja, seolah-olah dokumen kredit lengkap dan memenuhi syarat untuk dapat disetujui permohonan kreditnya serta penilaian agunan/jaminan kredit tidak sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan sebagian agunan diindikasikan tidak dapat dieksekusi dalam proses lelang (KPKNL).

Dari 9 Debitur (1 meninggal dunia) yang dianggap bermasalah, 6 diantaranya telah diseret oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepanjen ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN Surabaya dan sudah diadili, yaitu;

1. Gorouping Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM selaku Kepala Cabang Bank Jatim Cabang Kepanjen,

2. Grouping Edhowin Farisca Riawan, ST selaku Penyelia Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen

3. Grouping Dwi Budianto,

4. Grouping Andi

5. Grouping Abdul Najib

6. Grouping Chandra Febrianto

Dari 6 Debitur inti yang sudah diadili, 4 diantaranya sudah dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN Surabaya, yaitu

1. Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM (Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.022.066.472 subsider pidana penjara selama 3 tahun

2. Edhowin Farisca Riawan, ST (Penyelia Operasional Kredit) di vonis pidana penjara selama 10 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.483.104.487 subsider pidana penjara selama 5 tahun

3. Andi Pramono (swasta) di vonis pidana penjara selama 16 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp37.093.529.464,56 subsider pidana penjara selama 8 tahun

4. Dwi Budianto (swasta) di vonis pidana penjara selama 17 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp49.929.844.033,03 subsidair pidana penjara selama 9 tahun

Dalam putusan Majelis Hakim mengatakan, bahwa Ke 4 Terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Majelis Hakim juga mengatakan, bahwa Tindak Pidana Korupsi Kredit fiktif sistem Grouping (memecah jumlah kredit dengaan cara meminjam atau memakai nama-nama orang lain) Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang pada tahun 2018 – 2019, tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Mohammad Ridho Yunianto, SE., MM dan Terdakwa Edhowin Farisca Riawan, ST), melainkan dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yaitu Dwi Budianto, Andi Pramono, Chandra Febriyanto, Abdul Najib, Hadi Pradjoko, Imansyah Sofyan Hadi, I Gede Mastra (alm) dan Made Raji Mahendra termasuk Reza Pahlevi, Arif Afandi dan Dhonny Eka Aryan Darma Putra selaku Analis atau AO (Account Officer) Kredit fiktif sistem Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang

Sedengkan 2 dari 6 Terdakwa, yaitu Abdul Najib dan Chandra Febriyanto saat ini menunggu putusan atau Vonis dari Majelis Hakim setelah Tim JPU Kejari Kabupaten Malang menuntut Keduaa Terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 1 Maret 2022

Pertanyaannya adalah, kalau memang Kredit sistim Grouping Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang yang melibatkan 10 Debetir inti dianggap bermasalah, mengapa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur “pilih kasih” untuk menyeret para Dibitur Inti? Mengapa yang diseret hanya 6 Terdakwa? Lalu sudah selamatkah 3 Debitur Inti lainnya yaitu Imansyah Sofyan Hadi dan Hadi Pradjoko serta Made Raji Mahendra?

Padahal, Debitur Inti Made Raji Mahendra pemilik Giri Palma Hotel dan Giri Palma Furniture Malang memiliki jumlah Kredit yang sangat fantastis yaitu sebesar Rp30.383.266.151,33 yang dianggap bermasalah dan belum lunas hingga per tanggal 31 Maret 2021. “Takutkan hukum terhadap pengusaha Kota Malang ini?”

Lalu bagaimana dengan puluhan Debitur Topengan atau nama-nama yang dipakai atau dipinjam oleh para Debitur Inti? Apakah para Debitur Topengan itu dianggap benar dan tidak bersalah atas Perjanjian Kredit? Bukankah para Debitur Topengan itu membuat Perjanjian Kredit (PK) sendiri di Notaris dengan pihak Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang selaku Kreditur ?

Apakah Perjanjian Kredit yang dibuat oleh para Dibitur Topengan dengan pihak Bank Jatim selaku Kreditur menjadi tanggung jawab dari Debitur Inti? Apakah ada bukti bahwa Debitut Inti sebagai penjamin dan bertanggung jawab secara hukum bagi nama-nama yang dipakai untuk mengajukan kredit?

Hal inilah yang disampikan oleh Sumardan, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Najib kepada wartawan media ini saat ditanya alasannya meminta supaya Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Abdul Najib dari Tuntutan JPU

Permintaan itu disampaikan oleh Sumardan, SH selaku Hukum Terdakwa Abdul Najib kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dalam agenda pembacaan Pledoi atau pembelaan pada, Selasa, 08 Maret 2022

Sedangkan Terdakwa Chandra Febriyanto melalui Penasehat Hukumnya juga secara tidak langsung meminta hal yang sama dengan Terdakwaa Abdul Najib, namun dengan kata agar Terdakwa dihukuman yang seringan-ringannya. Sehingga Majelis Hakim mengandakan putusan atau Vonis terhadap Terdakwa Chandra Febriyanto akan dibacakan pada tanggal 18 Maret 2022 pekan depan

Permintaan Sumardan selaku Hukum Terdakwa Abdul Najib bukan tidak beralasan. Alasannya yaitu karena Terdakwa Abdul Najib sudah tidak punya hutang atau kredit yang belum lunas di Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.

“Abdul Najib itu sebagai nasabah Bank Jatim Kepanjen sejak 2016 samapai 2018. Total pinjamannya sebesar tiga miliar dan sudah lunas pada tahun 2018. Artinya kan sudah tidak ada (hutang atau kredit),” kata Sumardan.

Saat ditanya terkait jumlah uang pengganti dalam tuntutan JPU yaitu sebesar Rp11.412.578.567,99, Sumardan juga justru merasa heran. Karena menurutnya, Terdakwa Abdul Najib sudah melunasi pinjamannya pada tahun 2018 jauh sebelum kasus Kredit ini masuk ke tangan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2020.

Yang membuat heran Sumardan adalah uang sebesar Rp2.889 miliar sebagai pembayaran atas pinjaman Debitur (masuk dalam Grouping Abudl Najib) Irma, Lukman, Abdul Ajis dan Muhammad Hatamimi tidak diperhitungkan

Selain itu, Sumardan juga mempertanyakan atas Perjanjian Kredit antara Debitur dengan Kreditur yang tidak ditunjukan oleh JPU dalam persidangan. Selain Perjanjian Kredit yang dibuat di Notaris, JPU juga tidak memperlihatkan dokumen atau bukti, apakah Terdakwa Abdul Najib sebagai penjamin atas Debitur Irman, Lukman, Abdul Ajis dan Muhammad Hatamimi

“Itulah saya tidak tau dari mana jumlah itu. Uang sebesar dua miliar delapan ratus delapan puluh sembilan juta tidak diperhitungkan, ini keterangan saksi di persidangan dari pihak perbankan. Uang itu sebagai pelunasan Irman Rp540 juta dari pinjaman sebesar 3 milar, Lukman sebesar Rp864 juta dari pinjaman 3 miliar, Abdul Ajis sebesar Rp864 juta dari pinjaman 3 miliar dan Muhammad Hattamimi sebesar Rp720 juta dari pinjaman Rp2.5 miliar. Kalau tidak diperhitungkan lalu uang itu mau diapakan,” kata Sumardan dengan nada tanya.

“Jaksa tidak pernah menunjukan adanya perjanjian kredit. Jaksa juga tidak pernah menunjukan bukti apakah ada bahwa Abdul Najib sebagai penjamin, itu tidak ada,” lanjut Sumardan

Menurut Sumardan, perjanjian kredit oleh Debitur dengan Kreditur adalah menjadi tanggung jawab Debitur itu sendiri

Permintaan Sumardan selaku Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Najib disampaikan langsung kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang berlasung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, Selasa, 8 Maret 2022 dengan agenda Pledoi atau Pembelaan atas Tuntutan JPU yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Raden Mohammad Rizal Efendi, SH., MH dan Fitri Indriaty, SH., MH yang dihadiri Tim JPU dari Kejari Kabupaten Kepanjen dan dihadiri pula oleh Terdakwa secara Virtual (Zomm) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Dalam Pledoinya Sumardan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi fakta, ahli dan keterangan terdakwa menerangkan, hahwa pengajuankredit oleh debitur Abdul Najib sebagai nasabah prioritas telah memberikan jaminan sertipikat hak milik asli kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen yaitu Jaminan Rumah di Jl. Delta Sari Blok Delta Puspa Kab. Sidoarjo SHM atas nama Abdul Najib, Jaminan Ruko tingkat 3 yang ada di sepanjang Gondanglegi SHM atas nama Abdul Najib, Jaminan tanah, bangunan gudang padi dan beras dijalan Raya Ahmad Yani Turen Kab Malang SHM atas nama Abdul Najib, Jaminan tanah sawah seluas 7.800 M2 dalam proses pengurusan SHM oleh Notaris rekanan Bank Jatim Cabang Kepanjen atas nama Abdul Najib;

“Terdakwa juga sudah membayar bunga dari sejak mendapat pencairan pada bulan Maret 2017 sampai dengan bulan September 2020 jumlah seluruhnya sebesar Rp2.988.000.000 (dua milyar sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Terdakwa sudah ingin melunasi pinjamannya sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) namun ditolak oleh Pimpinan Pusat Bank Jatim,” kata Sumardan dalam Pledoinya

Sumardan mengatakan, bahwa oleh karena Pimpinan Bank Jatim Pusat menolak pengembalian uang maka justru yang membuat negara menjadi rugi adalah Bank Jatim itu sendiri. Karena semestinya Bank Jatim menerima pembayaran tersebut agar Bank menghindari dari kemacetan pada nasabah yang tidak boleh dilakukan adalah mengeluarkan uang kembali kepada nasabah yang sama

Kemudian Penuntut Umum belum melalukan penghitungan bunga yang sudah dibayar oleh terdakwa dan belum pula menghitungan jaminan yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada Bank Jatim sehingga tidak jelas kerugian negara yang dimaksud Penuntut Umum dalam perkara a quo

Sumardan menjelaskan, keterangan Terdakwa dalam persidangan mengatakan bahwa jaminan yang diberikan kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen apabila dilelang cukup untuk membayar kerugian sebesar Rp11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah)

Atas isi dari pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa Abdul Najib, JPU Kejari Kabupaten Kepanjen akan menanggapinya secara tertulis dan akan disampaikan pada persidangan berikutnya. (Jnt/Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.