Bandung, paradigmanasional.id – Tanah milik adat leter C No. 1747, Persil No. 191, SII yang memiliki luas 6.540 m2, Persil No. 192a SII seluas 11.630 m2, Persil No. 192a SII seluas 13.930 m2 yang berlokasi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung merupakan tanah milik Alm. O. Atmadja, ujar kuasa ahli waris Mochamad Ramadani CPLA, alias Ramdhan yang merupakan kepala kantor Mabes Bharindo kota Bandung.
“Saya telah menguji dan surver lokasi berdasarkan data yang ada, dan setelah di telusuri dengan berbagai aplikasi tanah serta peta persil jelas tanah tersebut tepat berada diwilayah universitas Widyatama,” tegas Ramadan
Bukti kepemilikan tanah tersebut didasarkan dari S.K. Direktorat Jendral Pajak IPEDA Bandung tanggal 20 Februari tahun 1979 No. 43S/WPJ/.02/KI.3313/1979, SKL No. 590/25/Kel/2020 tanggal 25 Agustus 2020, Penetapan Pengadilan No. 273/Pdt.P/2020/PA.Badg, Peta persil, Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tahun 1967/1970 an. O. Atmadja, Kikitir PADJEG BOEMI No. 108 Kohir No. 1747 an. O. Atmadja, Tanda daftar sementara tanah milik Indonesia No. 108 Kohir 1747 an. O. Atmadja yang sudah diperlihatkan kepada kami wartawan paradigma nasional.
Tanah tersebut juga akan diberikan plang untuk menunjukan kepemilikan tanah dari O. Atmadja yang mana barang siapa mencabut plang tersebut tanpa izin dapat dianggap melakukan perusakan pasal 406 KUHP/521 KUHP dan dapat dikenakan pidana. Hal tersebuut juga dalam pengawasan Mabes Bhayangkara Indonesia. (AHM)







