Akibat Pro Kontra Sidang Online dan Offline, Kuasa Hukum Konsumen Apartemen Keberatan Digelar Online

oleh -727 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Oleh para konsumen ataupun warga apartemen group puncak terhadap PT.Surya Bumimegah Sejahtera dan perusahaan group, Batal digelar diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Akibat hakim tolak jika dilangsungkan secara offline (Tatap muka).

Sebelum batalnya sidang dilakukan, Meski para pihak hadir lengkap diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Yakni kuasa hukum penggugat Wihardadi dan Ernando Shiepant dari kantor hukum Dewadaru Law Firm, Serta kuasa hukum tergugat 1 PT.SBMS dan pihak turut tergugat Kantor BPN 1 Surabaya, Sempat terjadi perdebatan, Namun hakim I Dewa Gede Suarditha tetap menolak digelarnya secara Offline, dengan mendadak meninggalkan ruang sidang.

Kendati sebelumnya penggugat telah menjelaskan kepada hakim, kalau dihubungi dari nomor resmi pengadilan untuk hadir dipersidangan.

“Kami dari Dewadaru Law Firm saya Wihardadi dan rekan saya Ernando, Kami menyampaikan bahwa hari ini tetap disidangkan secara online, Padahal sejak 2 minggu yang lalu kami sudah berupaya mengajukan secara offline, Permintaan dari penggugat dan tergugat pun sama persidangan secara offline, Kami menerima pemberitahuan dari nomor resmi PN Surabaya, Untuk menginformasikan untuk perkara kami 821 untuk bisa hadir pada persidangan selanjutnya,”ujar Wihardadi bersama Ernando dihalaman pengadilan, Rabu (1/11).

Lebih lanjut, Kuasa penggugat menuturkan bahwa alasan hakim menolak sidang offline, berkaitan tentang peraturan mahkamah agung (perma) soal sidang online.

“Majelis hakim memberikan alasan ini sesuai Perma 2019 dan 2020 kami paham terkait perma itu secara online, Kami sudah menyampaikan kepada majelis bahwa penggugat atau klien kami adalah korban atau konsumen dari apartemen yang telah kami gugat sebelumnya secara offline (tatap muka) Perma 2020 sudah berlaku pada 2020 dengan pokok materi yang sama itu kami disidangkan secara offline,”sambungnya.

“Kami menanggapi permasalahan ini bahwa kami keberatan, terdapat dua perlakuan yang berbeda dengan pokok materi yang sama, Dua perkara yang kami ajukan sebelumnya bisa dilakukan secara offline, tapi mengapa perkara yang sekarang sedang diperiksa kami dipaksa untuk menggunakan sidang online,”tegas tim Dewadaru Law Firm.

Perlu diketahui, Puluhan konsumen tak hanya menggugat 1 perusahaan saja yakni PT.SBMS, Namun PT lainnya juga digugat yaitu PT.Puncak Kertajaya Permai, PT.Bangun Prima Raya, dan PT.Puncak Dharmahusada yang disebut-sebut perusahaan group puncak apartemen.

Dalam perkara perbuatan melawan hukum pada gelombang 3 ini, Dalam gugatannya para konsumen ataupun warga apartemen yang berbeda lokasi di Surabaya, Memohon agar dibatalkannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), untuk kemudian memerintahkan kepada para Tergugat mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku sehingga sah menjadi sebuah Akta Otentik.

Menghukum dan Memerintahkan kepada Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar uang Ganti Kerugian Imateriil Kepada Para Penggugat, yakni atas Ketidakpastian dilakukan Akta Jual Beli (AJB) bagi Penggugat sebesar Rp. 59 Miliar.

(Deksa)

No More Posts Available.

No more pages to load.