Alihkan Lahan Pertanian Menjadi Tambak Udang, Pria di Batang Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -96 Dilihat

SEMARANG, paradigmanasional.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial AMP (28) sebagai tersangka. Warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang tersebut diduga kuat telah mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kawasan tambak udang vaname.

Kasus ini menjadi sorotan karena lahan seluas 7,21 hektare yang berlokasi di Kecamatan Subah tersebut seharusnya dilindungi untuk sektor pertanian. Namun, area produktif itu justru diubah secara sepihak untuk kegiatan budidaya perikanan komersial.
Ancam Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Pihak Polda Jateng menegaskan bahwa tindakan tersangka telah melanggar rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Alih fungsi lahan ini tidak hanya mengurangi kuantitas lahan produktif untuk padi, tetapi juga berpotensi besar merusak kelestarian lingkungan sekitar serta mengancam ketahanan pangan daerah.

Dampak kerusakan dari alih fungsi lahan ini pun tergolong masif. Berdasarkan estimasi aparat kepolisian, diperlukan biaya fantastis hingga sekitar Rp32 miliar untuk merehabilitasi dan mengembalikan fungsi tanah tersebut agar bisa ditanami kembali seperti semula.

Sita Dokumen dan Terancam 5 Tahun Penjara

Dalam penindakan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, mulai dari peralatan operasional tambak hingga berbagai dokumen perizinan usaha milik tersangka.

Atas perbuatannya, AMP kini dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta undang-undang penataan ruang. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.
@sorotan

No More Posts Available.

No more pages to load.