Surabaya (paradigmanasional.id) – Sidang perkara dugaan dalam memasukkan Keterangan Palsu didalam Akta Otentik yang dilakukan oleh Terdakwa Benny Soewanda dan Terdakwa Irwan Tanaya, kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang Saksi A de Carge (Meringankan) para Terdakwa, yang dihadirkan Penasehat Hukum Terdakwa. Kamis (6/1/2022).
Ratna salah satu Saksi A de Carge (meringankan) adalah karyawan Hotel Max One menerangkan, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, terkait BAP di Kepolisian, apakah Saksi pernah menanda tangani berkas tersebut, dan di jawab Saksi Ratna, iya, saya menandatangani semua berkas BAP tersebut.
Masih keterangan Saksi Ratna, menerangkan, pada saat masih dalam perjalanan di telpon Bapak Joni, yang memberitahukan kalau ada Pemesanan Ruangan dari PT Hobi Abdi Internasional, untuk menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” kata Saksi Ratna.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, bertanya ke Saksi Ratna tentang adanya rapat RUPS yang di selenggarakan oleh PT. Hobi Abdi Internasional di Hotel tersebut, Saksi menjawab tidak tau. Karena saya masih dalam perjalanan dari Bandara, cuma saya di beritahu oleh Joni melalui telpon, kalau ada pemesan untuk ruangan buat RUPS,” tegas Saksi Ratna.
Lanjut Saksi Yudi, yang bekerja di Hotel Max One sejak tahun 2016 sampai sekarang menerangkan, bahwa pada tanggal 2 November jam 6 sore, saya dapat informasi untuk menyiapkan ruangan rapat RUPS pada tanggal 3 November jam 08.00 wib, diruangan Reog dengan kapasitas 10 orang.
Masih keterangan Saksi Yudi menerangkan, ketika pada saat melakukan pengecekan didalam ruangan, cuma terlihat ada 2 orang saja, itupun tidak sampai satu jam, dan acara tersebut sudah selesai, setelah itu Saksi melakukan Clear Up. Satu jam kemudian Saksi mendatangi ruangan itu untuk membersikan dan mematikan lampu ruangan tersebut.
Dari semua keterangan 2 orang Saksi A de Charge atau Saksi yang meringankan Terdakwa, semua keterangannya tidak ada yang keberatan, dan semua dibenarkan oleh kedua para Terdakwa. Dalam saat Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memberikan kesempatan kepada kedua Terdakwa untuk menjawab terkait kebenaran dari keterangan kedua Saksi yang disampaikan dipersidangan.
Perlu diketahui, didalam perkara ini Notaris Adhi Nugroho diperiksa di Polrestabes Surabaya, sebagai Saksi didalam BAP belum juga dihadirkan sebagai Saksi dipersidangan, karena kedua Terdakwa tersebut menyuruh Saksi Notaris Adhi Nugroho SH, M.kn. Untuk memasukkan hasil rapat RUPS nomor : 03 tertanggal 03 November 2020, yang diadakan di Hotel Max One, yang dikutip dari surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Perak.
Selanjutnya, terkait kesaksian pada sidang sebelumnya, Saksi Rossi Candra yang bekerja di PT Hobi Abadi Internasional yang diberhentikan oleh kedua Terdakwa. Jabatan nya yang dahulu sebagai Manager di Toko Supermall bagian mencatat keluar masuk barang, dan keuangan hasil penjualan, yang telah diterangkan dipersidangan, terkait hasil penjualan hari Senen, Rabu, Jumat, di transfer ke Rekening PT Hobi Abadi Internasional dan hasil penjualan hari Selasa, Kamis, Sabtu, di transfer ke Rekening pribadi atas nama Basori salah satu pegawai PT Hobi Abadi Internasional atas perintah Terdakwa Benny Soewanda dan Terdakwa Irwan Tanaya.
Sedangkan keterangan Saksi Richard pada sidang sebelumnya juga menerangkan, bahwa barang barang yang ada digudang milik PT Hobi Abadi Internasional dalam pemantauan Polda Jatim dan Disegel, diduga barang berupa mainan tersebut tidak tercantum Logo SNI. sehingga perkara tersebut masih berjalan di Polda Jatim. (BERTUS).