Bogor, Paradigmanasional.id – Babinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor di desa Leuwimekar, Bripka Andi Tri M bersama perangkat desa, melakukan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang TTPO yang bertempat di Kp. Setu desa Leuwimekar, kecamatan Leuwiliang, kabupaten Bogor, Kamis (23/06/2023).
Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., selalu menyampaikan arahan serta petunjuk untuk tetap selalu memberikan beberapa himbauan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas, serta lebih dekat lagi sinergi dengan pemerintahan desa dan perangkat desanya. Juga kepada warga masyarakat dalam menjaga kamtibmas agar menjadi aman, nyaman dan kondusif.
Beberapa himbauan yang disampaikan kepada masyarakat diantaranya, “waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan pemerintahan desa, RT/RW, tokoh agama dan warga masyarakat apabila menemukan hal tersebut segera laporkan kepada pihak kepolisian.” urainya.
Pesan Kamtibmas pun tetap disampaikan, “selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan maupun kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal, dimana tindak pidana penjualan orang merupakan tindak kriminal transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan hak asasi manuasi (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” jelasnya.
Menjaga kamtibmas dan selalu waspada baik terhadap diri sendiri, keluarga dan warga masyarakat semuanya. Segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus imigran ke luar negeri, ketika memang ingin bekerja, secara resmi diakui pemerintah pusat dan negara. Pilih perusahaan yang legal agar terjamin payung hukumnya. Dengan ini kami sampaikan untuk tetap selalu waspada dan segera lapor kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam. Kami akan segera tindak lanjuti laporan atau aduan masyarakat .” Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto
( Maulana)





