Malang, paradigmanasional.id – Bertempat di Kantor Desa Jantisari Kecamatan Tajinan Babinsa Koramil 0818/20 Tajinan Serka Tri Iswanto monitoring pembagian Sertifikat Tanah PTSL bagi warga desa Binaannya, tujuan pemerintah. mengadakan program PTSL adalah untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara gratis bagi masyarakat. Guna sertifikat tanah bagi pemilik tanah itu sendiri adalah untuk menghindari sengketa dan perselisihan batas – batas tanah dan kepemilikan tanah tersebut di kemudian hari. Jumat (10/23)
Dasar hukum Program PTSL ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN RI no. 6 tahun 2018. Tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, permen ini telah di tetapkan pada Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.
Pada penyerahan sertifikat ini Babinsa Jantisari mengatakan bahwa, “ Program PTSL ini di sambut baik oleh masyarakat di Desa Jantisari Tajinan,karena Pengurusan nya lebih mudah, gratis dan lebih cepat daripada mengurus Sertifikat secara Mandiri,” Pungkas nya.
Dalam kegiatan Penerimaan Sertifikat tanah ini dihadiri oleh Muspika kecamatan Tajinan, pegawai BPN Kabupaten Malang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan masyarakat penerima sertifikat Desa Jantisari.(nana)