Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kaur Melalukan Pembahasan Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026: Perkuat Mutu Pembelajaran dan Akses Pendidikan Berkeadilan

oleh -315 Dilihat
oleh

KAUR, paradigmanasional.id – Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kaur Fraksi Partai Persatuan Pembangunan(PPP) yang di wakili oleh Maryusta melakukan perjalanan dinas luar daerah ke Dinas pendidikan DKI jakarta. Perjalanan dinas dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2026, Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka Pembahasan Renja DPRD Tahun Tentang Penguatan tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan dana Bos serta DAK pendidikan di kabupaten kaur.

Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026: Perkuat Mutu Pembelajaran dan Akses Pendidikan Berkeadilan.— Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP Tahun 2026 menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam memastikan setiap satuan pendidikan memiliki dukungan sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan layanan dasar pendidikan.

Berdasarkan paparan Kebijakan Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026 yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, Dana BOSP merupakan wujud komitmen pemerintah pusat dalam mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan. Keberhasilan pengelolaannya tetap membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pada tahun 2026, Dana BOSP dialokasikan melalui tiga skema utama, yaitu BOSP Reguler, BOSP Kinerja, dan BOSP Afirmasi. BOSP Reguler diberikan secara merata kepada satuan pendidikan sesuai formula dasar, sedangkan BOSP Kinerja diberikan secara selektif kepada satuan pendidikan dengan capaian mutu tertentu. Sementara itu, BOSP Afirmasi kembali dihadirkan untuk mendukung satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kondisi khusus.

Secara nasional, anggaran Dana BOSP Tahun 2026 mencapai Rp59,2 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat mutu pembelajaran serta memperluas akses pendidikan yang berkeadilan. Alokasi ini mencakup BOSP Reguler, Kinerja, dan Afirmasi untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan.

Terdapat sejumlah penyesuaian penting dalam kebijakan Dana BOSP Tahun 2026. Pada BOSP Reguler, terdapat penyesuaian persentase penggunaan dana untuk belanja buku dan pembayaran honor non-ASN. Khusus PAUD, penggunaan dana untuk buku ditetapkan minimal 5 persen, sementara jenjang lainnya tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Untuk pembayaran honor, PAUD dan pendidikan kesetaraan baik negeri maupun swasta dapat menggunakan dana maksimal 40 persen, sedangkan jenjang lainnya tetap mengikuti batasan yang berlaku.

Selain itu, BOSP Reguler juga memperkuat penggunaan dana untuk implementasi pemanfaatan papan interaktif digital, memberikan fleksibilitas pemanfaatan dana di wilayah bencana, serta mengatur pemanfaatan sisa dana pada sekolah merger.

Pada BOSP Kinerja, pemanfaatan dana difokuskan untuk penguatan literasi dan numerasi, penguatan implementasi digitalisasi pembelajaran, serta penguatan tata kelola satuan pendidikan. Adapun pembelajaran mendalam serta pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dioptimalkan melalui Dana BOSP Reguler.

Sementara itu, BOSP Afirmasi diarahkan untuk memperkuat akses dan mutu satuan pendidikan di wilayah khusus. Pemanfaatannya meliputi langganan daya dan jasa, fasilitasi transportasi murid dan guru, sanitasi dan penyediaan air bersih, pelatihan, layanan pojok baca, serta kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler.

Dalam implementasinya, Dana BOSP harus dikelola berdasarkan lima prinsip utama, yaitu fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Prinsip fleksibel berarti pengelolaan dana dilakukan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Efektif berarti dana harus memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan. Efisien berarti dana digunakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dan hasil optimal.

Selanjutnya, prinsip akuntabel menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pertimbangan logis dan sesuai peraturan perundang-undangan. Prinsip transparan menekankan bahwa dana dikelola secara terbuka serta mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Dana BOSP merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah, sehingga tata kelola dan penatausahaannya di satuan pendidikan mengikuti mekanisme pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, kepala satuan pendidikan membentuk tim BOS sekolah yang terdiri atas kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah, serta anggota dari unsur guru, komite sekolah, dan orang tua atau wali murid.

Penggunaan Dana BOSP juga memiliki sejumlah larangan. Dana tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, dipindahkan ke rekening pribadi untuk kepentingan selain penggunaan dana, dipinjamkan kepada pihak lain, membeli instrumen investasi, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan, membangun gedung atau ruangan baru, maupun membiayai kegiatan yang telah dibiayai penuh oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau sumber lain yang sah.

Melalui kebijakan BOSP Tahun 2026, satuan pendidikan diharapkan dapat mengelola dana secara tepat sasaran, terbuka, dan bertanggung jawab. Pengelolaan Dana BOSP yang baik akan mendukung terciptanya layanan pendidikan yang aman, bermutu, dan menjangkau seluruh anak bangsa. (Yo/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.