
Tangerang, paradigmanasional.id – Senin : 02 September 2024.Ketua Pengadilan Banten Andriana Nurdin mengambil sumpah dan janji kepada anggota dewan pada saat Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029 di kantor DPRD Banten, Kota Serang, Banten, Senin (2/9/2024). Sebanyak 100 anggota DPRD Banten tersebut resmi dilantik untuk masa bakti 2024-2029.
Dari 100 Anggota DRPD provinsi Banten, didalamnya termasuk juga namanya juga,
Wahyu Nugraha politisi partai golongan karya(GOLKAR), Resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Banten,
Usai dilantik Bapak Wahyu Nugraha langsung menggelar acara tasyakuran dan ramah tamah di kediamannya yang beralamat di Kp, Sukatani Desa, Bunar kecamatan Cisoka kabupaten, Tangerang Provinsi Banten.
Acara Tasyakuran tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan ,Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat,rekan rekan politisi,hingga warga sekitarnya,
Dalam sambutannya Bapak ,Wahyu Nugraha menyampaikan rasa kepada Alloh SWT dan mengucapkan terimakasih yang tak terbatas kepada semua elemen masyarakat atas kepercayaan yang diberikan, khususnya oleh masyarakat Banten,untuk mewakili mereka di tingkat provinsi,”terangnya.
Bapak ,Wahyu Nugraha juga mengatakan “Saya akan berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan membawa perubahan positif terutama di sektor pendidikan, Ekonomi,dan kesejahteraan sosial” ujarnya.
Saat wawancara dengan awak media PARADIGMA NASIONAL dan beberapa awak media dan dihadapan para tamu yang hadir, Senin(2/9/2024).

Tasyakuran ini juga menjadi ajang silaturahim bagi para pendukung dan tim sukses yang selama ini, penuh keakraban dan kebersamaan terasa kembali kental selama acara berlangsung.
Pak Wahyu (red) di penghujung sambutannya juga berharap dan mohon doanya dari semua lapisan masyarakat, agar Amanah yang di embannya dapat menjalankan dengan baik dapat memberikan manfaat kontribusi besar bagi masyarakat di dapilnya,
Selanjutnya acara di akhiri dengan doa bersama dan ramah tamah.
@dangjarwo





