Surabaya, Paradigmanasional id – Carut marut tahapan Bacalon DPD RI menjadi atensi tersendiri khususnya (Bawaslu) Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur hal ini dalam menyikapi atas laporan Bacalon DPD RI Siti Rafika Hardhiansari yang sudah dinyatakan tidak lolos oleh (KPU) Komisi Pemilihan Umum dalam tahapan (Verfak) Verifikasi faktual. Kamis : 30/03/2023.
Dalam pantauan awak media pada saat mediasi Tripartid dari Kantor Bawaslu Jatim pada hari Kamis 30 Maret 2023 tepat pukul 13.15 dijadwalkan pertemuan antara Pemohon (Bacalon DPD Siti Rafika Hardhiansari dengan Termohon (Pihak KPU Jatim) yang dipimpin oleh Bawaslu Jatim sebagai Pimpinan Mediasi. Hujan rintik-rintik tidak menghalangi pertemuan Mediasi di Kantor Bawaslu Jatim yang beralamat di Puncak Permai Utara II no 21 Surabaya Kamis siang pukul 12.30 WIB.
Mbak Rafika sapaan akrabnya sekaligus Aktivis Perempuan & Sosial Jatim hadir bersama Tim Sukses & Kuasa Hukumnya, satu jam kemudian tepat pukul 13.30 perwakilan dari Komisioner KPU Jatim hadir yaitu Moh Arbayanto Divisi Hukum & Tim
Ketika semua undangan sudah hadir maka pertemuan mediasi dilaksakanan di ruang sidang kantor Bawaslu yang hanya boleh dihadiri oleh Principal (Bacalon DPD mbak Rafika) bersama Kuasa Hukum (Arif Hakim SH) dan pihak Termohon yaitu KPU Jatim serta Pimpinan Mediasi yaitu Bawaslu Jatim
Dalam pertemuan mediasi mbak Rafika Bacalon DPD RI yang juga Ketua Srikandi Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) dengan KPU dan Bawaslu Jatim dilaksanakan cukup singkat yaitu mulai pukul 14.25-14.55
Hasil dari mediasi ini adalah akan ada undangan mediasi kedua yaitu Pembuktian Data Valid yang akan disampaikan Bacalon DPD RI Siti Rafika di depan KPU dan Bawaslu Jatim pada hari Jum’at 31 Maret 2023 jam 10.00 pagi
Adapun Kuasa Hukum dari mbak Rafika yang hadir di pertemuan mediasi yaitu Arif Hakim SH dan Denny Hermawan SH dari Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jatim
Salah satu kuasa hukum yang hadir mendamping mbak Rafika adalah Denny Hermawan SH, Denny menyampaikan akan mengawal proses pendampingan hukum Bacalon DPD RI Siti Rafika hingga sukses sesuai dengan apa yang diharapkan
Di tempat yang sama mbak Rafika, perempuan berhijab ini menyampaikan ucapan syukur alhamdulillah atas pertemuan mediasi Kamis siang ini yang insya Allah hasilnya bisa jujur dan adil sesuai dengan fakta yang sesungguhnya dengan pembuktian data pada Hari Jumat 31 Maret 2023 jam 10.00 pagi
Selanjatnya “Denny Hermawan SH” yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyampaikan 3 hal :
*Pertama*, KPU Jatim mengapresiasi terhadap setiap upaya hukum yangg ditempuh oleh peserta Pemilu yang merasa dirugikan dalam proses pencalonan. Apapun hasilnya, ini merupakan pertanda baik bagi kehidupan demokrasi bahwa setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik menggunakan mekanisme yang konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Kedua*, KPU Jatim dan KPU Kab/Kota di Jatim dalam proses verifikasi administrasi telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi. Namun demikian terhadap prosedur administrasi yang sudah dikerjakan, apabila ada hal yang substantif yang tidak terjangkau dalam mekanisme administrasi sehingga menyebabkan kerugian peserta, dalam kasus di-TMS-kannya dukungan, KPU Jatim sangat terbuka terhadap kemungkinan untuk melakukan perbaikan, sepanjang masih dalam koridor normatif dan dalam alasan yang logis terutama terhadap konsep hak – hak konstitusional warga untuk dipilih dan memilih/memberikan dukungan.
*Ketiga*, KPU Jatim berharap mekanisme sengketa diselesaikan dengan semangat pencermatan terhadap dukungan warga dalam pencalonan DPD terbatas tehadap obyek sengketa (dukungan) yang sejak awal sudah diserahkan ke KPU menggunakan Silon. Tdak ada opsi penambahan dukungan karena tahapan tersebut telah terlalui, dan output hasil kerja vermin yang memang disengketakanlah yang akan diselesaikan.
(Pimred)





