Berantas Peredaran Miras, Polres Bolmong Giatkan KRYD

oleh -421 Dilihat

BOLMONG,SULUT (paradigmanasional.id) – Maraknya peredaran minuman keras beralkohol jenis cap tikus di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow mendapat perhatian serius dari Jajaran Polres Bolaang Mongondow.

Bukan rahasia lagi minuman keras merupakan salah satu faktor yang paling sering menjadi pemicu timbulnya tindak kriminal.

Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu SH. MH bersama jajaran Polres Bolmong melalui Satuan Resnarkoba melaksanakan upaya pemberantasan peredaran minuman keras tanpa ijin 24)11/21.

Demi untuk melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

” Kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras tanpa ijin ini akan terus dilakukan oleh Polres Bolmong,” tegas Kapolres.

Maraknya peredaran minuman keras/beralkohol jenis cap tikus di wilayah Kab- Bolmong mendapat perhatian serius dari Jajaran Polres Bolaang Mongondow. Bukan rahasia lagi minuman keras merupakan salah satu faktor yang paling sering menjadi pemicu timbulnya tindak kriminal.

” Begitupun polsek-polsek yang berada diwilayah Polres Bolmong. Harus turun bersama dilapangan terkait pemberantasan minuman beralkohol. Dalam rangka, cipta kondisi menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru,” Tambah Kapolres.

Seperti yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bolmong Iptu Decky Rudy Kilanta selama bulan November 2021.

” Kegiatan operasi yaitu terhadap kios/ warung yang menjual Miras tanpa ijin di wilayah Kec- Dumoga bersatu,” tandas Kasat Resnarkoba.

 

Dari hasil kegiatan tersebut jumlah minuman keras jenis Cap Tikus yg berhasil disita ada sekitar 483 liter yaitu dari kios/warung yang ada di beberapa desa antara lain: Doloduo, Kosio, (Kec- Dumoga Barat). Ibolian (kec. Dumoga Tengah). Modomang dan Dumoga (Kec- Dumoga Timur) dan Siniyung (kec- Dumoga).

#DeNNy. DaMoPoLii#

No More Posts Available.

No more pages to load.