Berapa Gaji Dan Tunjangan Letkol Tituler Yang Tak Di Ambil Deddy Corbuzier

oleh -1212 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id – Selebrity Deddy Corbuzier telah resmi mendapatkan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat. Deddy Corbuzier mendapatkan hak seperti anggota TNI setelah menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat.

Meski demikian Deddy Corbuzier menegaskan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan dari pangkat tituler. Hal ini disampaikan Deddy Corbuzier di Twitter, Rabu (14/12/2022).

“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai tituler,” ujar Deddy Corbuzier.

Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan Letkol Tituler yang tak mau diambil Deddy Corbuzier?

Berdasarkan catatan awak media adapun hak yang dapat diterima Deddy yakni sesuai pangkat dan jabatannya. Serta Pemberian pangkat tersebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer.

“Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas. Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto kepada awak media Minggu (11/12/2022).

 Sederet Hak yang Didapat Letkol Tituler Deddy Corbuzier
Belum jelas secara rincian mengenai hak seperti TNI yang didapat oleh Deddy Corbuzier. Namun jika benar mendapatkan gaji hingga tunjangan sesuai dengan pangkat yang dia dapat, ada beberapa informasi mengenai besarannya.

Untuk jabatan TNI Angkatan Darat atau TNI AD dibagi menjadi tiga kelompok golongan pangkat. Golongan pangkat tersebut mulai dari tamtama, bintara, dan perwira sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Sementara mengenai gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota (TNI) Tentara Nasional Indonesia.

Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang didapatkan Deddy Corbuzier masuk ke dalam perwira menengah. Besaran gaji perwira menengan sendiri mulai Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Sementara itu, tunjangan untuk prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangannya di kelompokkan sesuai kelas jabatan.

Sementara itu Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang didapatkan Deddy Corbuzier setidaknya akan masuk ke dalam kelas jabatan 8. Untuk itu besaran tunjangan Letkol sendiri sebesar Rp 3.319.000. (Maulana).

No More Posts Available.

No more pages to load.