Berkomitmen Terkait Enam Point Tentang Perdamaian Yang di Sepakati Dalam Konflik Desa Tungoi Dan Tanoyan

oleh -636 Dilihat

BOLAMONG,SULUT (Paradigmanasional.id) – Dengan terjadinya konflik di wilaya Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yang menewasnya salah satu warga desa Mopait, pemerintah daerah dan jajaran penegak hukum Polres Kotamobagu lakukan upaya damai, Senin 27/12/21.

Upaya tersebut yang di lakukan adalah mengundang Lima kepala Desa di kecamatan Lolayan, antara lain kepala desa Tungoi satu, tungoi dua, Tanoyan Selatan, Bakan dan Kepala Desa Tapaaog.

Dilaksanakan di Aula balai desa Bakan. Dan dihadiri unsur forkopimda, forkopimcam, para toko adat, toko pemuda, APH serta masyarakat.

Agenda pertemuan upaya melakukan perdamaian, antara konflik di desa Tanoyan Selatan dan Tungoi bersatu.

Disaksiakan oleh pemerintah dan juga aparat penegak hukum. Dan melakukan pendatanganan dokumen kesepakatan penyelesaian konflik yang terdiri dari 6 point yang wajib di taati bersama.

Isi 6 point yang di sepakati antara lain yang berbunyi:

1. Mulai hari ini di lakukan pembukaan jalan bagi para pekerja kebun (Tani)
2. Persoalan hukum menjadi urusan aparat berwajib
3. Antara masyarakat saling memahami adat kebiasaan yang berlaku dimasyarakat
4. Barang siapa yang memprovokasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum diarea perkebunan Potolo, Rumagit, Kinali, dan sekitarnya menjadi tanggung jawabnya
5. Di larang membawa senjata tajam (Samurai/pedang) bagi semua orang yang berada diwilaya Potolo, Rumagit, Kinali dan sekitarnya
6. Penyelesaian tapal batas pemasangan patok batas desa sesuai dengan peta kerja delienasi tangga 3 September 2019 yang di laksanakan dikantor bupati Bolaang Mongondow dan pemasangan patok batas desa.

Turut dalam pendatanganan dokumen kesepakatan penyelesaian konflik tersebut selain kedua bela pihak pemerintah Desa yang bertikai juga di tandatangani unsur forkopimda, forkopimcam pemkab Bolmong dan Polres Kotamobagu.

# Denny. Damopolii #

No More Posts Available.

No more pages to load.