Berpakaian Adat, Polwan Polda Jatim Peringati Hari Kartini.

oleh -1921 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Hari Kartini adalah hari kelahiran Pahlawan Kemerdekaan Nasional yaitu Raden Ayu Kartini (R.A. Kartini) yang selalu diperingati pada tanggal 21 April setiap tahun.

Untuk memperingati hari lahirnya sang Pahlawan Wanita ini, maka seluruh Bangsa Indonesia lakukan peringatan sejak tahun 1964. Hal itu disesuaikan dari hari kelahiran RA Kartini, yaitu tanggal 21 April 1879.

Oleh karena itu, pihak Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa Timur dan seluruh jajaran di Polres/Ta juga turut memperingati dengan memakai pakaian adat.

Bahkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, tujuan peringatan Hari kartini adalah untuk memperingati dan menghormati perjuangan R.A. Kartini dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan di era modern ini yang secara khusus terutama dalam bidang pendidikan dan secara umum kesetaraan gender di semua bidang.

“Perayaan kegiatan ini selayaknya mengandung makna mendalam mengenai emansipasi perempuan dan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk terus konsisten memperjuangkan keadilan gender,” ungkap Kombes Dirmanto di Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim, pada Kamis (21/4/2022).

Sementara itu kegiatan perayaan dilakukan dengan menggunakan Pakaian Adat masing-masing Daerah, sebagai lambang Bhineka Tunggal Ika dan Persatuan Indonesia.

“Para Polwan memakai Baju Adat itu melambangkan Bhineka Tunggal Ika dan Persatuan Indonesia,” kata Kombes Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto, para Kartini Kartini Polda Jatim dan jajarannya dapat mencontoh atas perjuangan Pahlawan Wanita ini yang sudah memperjuangankan hak kaumnya dan menjadi Kartini-Kartini yang bermanfaat untuk keluarga, untuk kebaikan, untuk lingkungan serta untuk Bangsa dan Negara.

“Sekecil apapun yang kita lakukan itu yang bermanfaat tentu akan sangat berguna bagi sekeliling kita,” pungkas Kombes Dirmanto.

Seperti diketahui, peringatan Hari Kartini tersebut ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964 yang ditandatangani pada tanggal 2 Mei 1964 yang mana didalamnya ada juga memuat penetapan R.A. Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

R.A. Kartini dikenal sebagai Tokoh Emansipasi Wanita, yang sangat menentang keras pasifnya posisi Wanita di Indonesia pada sistem pada Masyarakat, Keluarga, dan Pemerintahan.

Pendapat utama beliau adalah, bahwa Perempuan juga memiliki Hak dan Kapabilitas yang sama untuk melakukan apa yang saat itu hanya bisa dilakukan setiap laki-laki saja. Banyak tulisan hasil karya RA Kartini, diantaranya yaitu Buku Habis Gelap Terbitlah Terang. (BERTUS).

No More Posts Available.

No more pages to load.