Polres Bogor, paradigmanasional.id — Bhabinkamtibmas Polsek Jasinga, Polres Bogor, Polda Jabar, Aiptu Sartono, telah melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Pamagersari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kegiatan sambang ini akan menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan deteksi dini di wilayah hukum Polsek Jasinga. Sabtu (7/12/2024).
Kegiatan Cooling sistem semacam ini termasuk salah satu sarana yang digunakan oleh anggota Polri demi terjalinnya keakraban atau kedekatan antara masyarakat dengan anggota Polisi, sehingga terbentuk hubungan emosional yang harmonis.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K, M.H melalui Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin S.H, M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, agar warga merasa dekat dengan Polri dan tidak merasakan adanya sekat.
“Sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan, serta dengan mudah bisa mendapatkan berbagai informasi guna untuk ditindak lanjuti, ” terang Kapolsek.
Bhabinkamtibmas mengatakan bahwa dalam menjaga kondusifitas wilayahnya tentu harus ada peran serta dari masyarakat. Dan berharap juga masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitarnya. Melakukan komunikasi yang baik dengan Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian dan tokoh setempat, sehingga apabila ada gangguan kamtibmas di lingkungannya dapat segera ditindak lanjuti.
Kegiatan Cooling sistem sambang warga ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menghidupkan kembali kegiatan silahturahmi guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Giat Cooling Sistem ini juga memberikan penyuluhan tentang kamtibmas kepada warga sekitar dan berbagai informasi tentang langkah-langkah pencegahan kejahatan dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dalam interaksi tersebut, warga juga diajak untuk melaporkan setiap potensi ancaman atau situasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kejahatan yang saat ini marak antara lain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tawuran pelajar dengan membawa sajam seperti clurit, parang, samurai dll.
“Untuk itu kami berharap masyarakat juga dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan jalanan / geng motor dan keberadaan sindikat atau tempat penampungan calon tenaga kerja migran lingkungan sekitarnya.”
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan, apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya serta adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan nenjanjikan gaji besar, tetapi tidak resmi payung hukumnya maka hal tersebut masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Segera adukan atau laporkan ke Call Center (021) 110. Operator akan melayani 24 jam laporan masyarakat. Atau hubungi nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577.
(Maulana)







