Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Rumpin Beri Himbauan Kamtibmas dan Cegah TPPO

oleh -764 Dilihat
oleh

Bogor, Paradigmanasional.id – Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin Polres Bogor, Aiptu Ateng Nasuta, menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum binaannya. Aiptu Ateng Nasuta melakukan kunjungan langsung ke desa Mekarsari, kecamatan Rumpin, kabupaten Bogor dalam upaya mempererat hubungan antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat, serta mencegah terjadinya TPPO. (10/9/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Aiptu Ateng Nasuta tampak akrab dengan warga setempat. Ia menghabiskan waktu untuk berbicara dengan berbagai kelompok masyarakat, dari anak-anak hingga lanjut usia, guna mendengarkan langsung berbagai permasalahan dan aspirasi yang mereka miliki. Kehadirannya disambut hangat oleh warga, yang merasa dihargai dan diakui oleh pihak kepolisian.

Aiptu Ateng Nasuta juga memberikan penyuluhan tentang kamtibmas kepada warga sekitar. Ia berbagi informasi tentang langkah-langkah pencegahan kejahatan dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Dalam interaksi tersebut, warga juga diajak untuk melaporkan setiap potensi ancaman atau situasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro SH., S.I.K melalui Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, S.H,,M.H menyatakan apresiasi atas dedikasi Aiptu Ateng Nasuta dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat.

“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” katanya

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat” ucapnya.

Dikesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor, IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya serta adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, masuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, segera adukan atau laporkan ke call center (021) 110. Operator melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

( Maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.