BREAKING NEWS: Tahanan Diduga Dianiaya di Polres Sidoarjo, Sidang Praperadilan Diundur, Polisi Tutup Akses Kuasa Hukum!

oleh -577 Dilihat

Sidoarjo, paradigmanasional.id Kasus penangkapan yang diduga melibatkan aksi brutal terhadap seorang tahanan di Polresta Sidoarjo memunculkan gelombang keprihatinan dan kecaman. Peristiwa ini bermula dari penangkapan sejumlah pemuda yang dituduh sebagai gangster pada 5 Juli 2025 di depan Pabrik Gula Sidoarjo, namun kini justru berujung pada dugaan penyiksaan oleh aparat yang seharusnya menjamin keamanan dan hak asasi para tahanan.

Tersangka berinisial KSP, yang kini mendekam di ruang tahanan Polresta Sidoarjo, menjadi sorotan usai keluarga menjenguknya pada Kamis, 7 Agustus 2025, keluarga KSP yang membesuk di ruang tahanan melihat kondisi fisik korban dengan mata memar, wajah lebam, dan mengeluh rasa sesak di dada serta mimisan. Saat ditanya, korban mengaku telah dipukuli oleh oknum petugas dari bagian Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polresta Sidoarjo, tanpa alasan yang jelas – bagian dalam struktur kepolisian yang justru bertugas menjaga keamanan para tahanan. Dugaan penganiayaan itu disebut mencakup pemukulan dari perut, dada hingga wajah, bahkan hingga menyebabkan pendarahan di hidung (mimisan).

Tidak terima dengan perlakuan keji tersebut, Tim Kuasa Hukum BSD Siringoringo, S.H & Rekan langsung bergerak cepat. Mereka tidak hanya menggugat proses penangkapan melalui mekanisme Praperadilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun juga mendatangi Polresta Sidoarjo untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kekerasan fisik terhadap klien mereka.

Namun yang terjadi justru makin mengejutkan. Saat hendak menemui kliennya pada Jumat, 8 Agustus 2025, tim kuasa hukum ditolak! Meski disambut oleh Kanit Barbuk Tahti, Pak Hairul, kuasa hukum tak diberi akses bertemu KSP dengan alasan harus ada izin penyidik. Anehnya, saat menyambangi ruang penyidik dan bertemu AKP Yudha, mereka kembali ditolak dengan alasan yang terkesan saling lempar tanggung jawab: “Itu urusan Tahti,” ujar Yudha.

Lebih miris lagi, sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, tak dihadiri oleh pihak Polresta Sidoarjo tanpa alasan jelas. Sidang akhirnya ditunda hingga 11 Agustus 2025. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait keseriusan pihak kepolisian dalam menghormati mekanisme hukum dan prinsip due process of law.

berikut komentar kuasa hukum terdakwa saat media ini mencoba menghubungi ; Penolakan terhadap akses kuasa hukum untuk menemui klien merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 56 KUHAP dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Kami Menuntut:

1. Dilakukannya investigasi internal secara transparan terhadap dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sidoarjo.

2. Pemberian akses pendampingan hukum terhadap klien kami tanpa penundaan atau hambatan administratif yang tidak berdasar.

3. Tindakan tegas dan akuntabel dari aparat kepolisian terhadap pelaku kekerasan jika terbukti benar.

4. Perhatian dari Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK untuk turut memantau dan mengawasi proses hukum serta perlindungan terhadap korban.

Saat media ini mencoba menghubungi Kapolresta Sidoarjo untuk meminta klarifikasi, jawaban yang diterima hanyalah singkat: “Akan saya lihat dulu.” Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari pihak kepolisian.

*TANDA TANYA BESAR: ADA APA DI BALIK DINDING TAHANAN POLRESTA SIDOARJO?*

Kasus ini menyisakan tanya: apakah kita masih bisa berharap pada aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia? Apakah dugaan kekerasan terhadap tahanan akan kembali berakhir tanpa pertanggungjawaban? Publik menanti tindakan tegas dari Kapolri, Komnas HAM, dan LPSK untuk menyelidiki kasus ini secara independen dan menyeluruh.

Keadilan tak boleh dibungkam di balik jeruji besi. Bila benar terjadi penganiayaan, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum berat yang harus ditindak!

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.