Surabaya, paradigmanasional.id – Menindaklanjuti kelanjutan ungkap kasus Minyak Goreng (Migor) Ilegal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam melakukan penggeledahan di rumah EM, selaku pemilik CV. BLA, kemarin, pada hari Jumat malam (13/05/2022).
Kegiatan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan Ekspor barang yang dilarang Ekspor berupa Minyak Goreng ke Dili Timor Leste yang dilakukan oleh CV. BLA di Jalan Rangkah, Kel. Rangkah, Kec. Tambak Sari, Surabaya.
Hal ini seperti dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana yang memimpin penggeledahan mulai pukul 18.30 Wib hingga pukul 20.00 Wib.
“Kedatangan kami menindaklanjuti ungkap kasus Ekspor Minyak Ilegal yang di rilis Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur kemarin, untuk mengumpulkan bukti pendukung lainnya” tutur AKP Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan dilokasi, Jumat (13/05/2022).
Saat melakukan penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 1 (satu) Unit Computer merk HP, 3 (tiga) lembar kertas Laporan Penyerahan Container, dan1 (satu) Buku catatan Data Container.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya ini mengatakan, Komputer yang digunakan oleh tersangka EM dan beberapa catatan, yaitu Pembukuan dan beberapa laporan Dokumen Lokal Penyerahan Kontainer dan beberapa lembar Dokumen PEB akan dijadikan Tambahan Barang Bukti.
“Kami temukan beberapa Barang Bukti (BB) Tambahan yang kami gunakan dalam Penyidikan dan perdalam lagi,” jelas AKP Arief Rizky Wicaksana.
Sementara itu Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.I.K., S.H., M.Si membenarkan, bahwa pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti ungkap kasus Minyak Goreng (Migor) yang akan di Eksport ke Timor Leste ini.
“Benar, kantor tersebut CV. BLA yang ada keterkaitannya dengan salah satu tersangka, makanya kita Geledah untuk mengumpulkan Barang Bukti Tambahan dan sudah kita dapatkan,” pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto. (BERTUS/JACK).