Bupati (Nonaktif) Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Aggota DPR RI Hasan Aminuddin Mununggu Waktu Diadili

oleh -625 Dilihat

Surabaya,paradigmanasional.id

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo periode 2013 – 2018 dan 2019 – 2024) dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003-2008 dan 2008-2013 yang Tertangkap Tangan Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, tanggal 29 Agustus 2021 karena kasus Korupsi Suap ‘Jual Beli Jabatan’ menunggu waktu untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya setelah berkas perkaranya dilimpahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Jumat, 14 Januari 2022

“Yang kita (KPK) limpah hari ini adalah berkas perkara Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin,” kata JPU KPK Arif Suhermanto kepada Redaksi Paradigma Nasional, Jumat, Januari 2022

Sementara, Herry, SH., MH selaku Staf Administrasi dan Akhmad Nur,SH., MH Selaku Panmud Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa KPK telah melimpahkan perkara baru, naamun untuk jadwal sidang belum tau

“Ada satu perkara baru yang masuk dari KPK, tanya Pak Nur aja untuk lebih jelasnya,” kata Herry

“Ya ada, tapi untuk jadwal sidang dan Majelis Hakimnya belum tau karena menunggu penetapan dari Ketua PN,” kata Akhmad Nur

Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo dan suaminya, Hasan Aminudin selaku anggota DPR RI periode 2019 – 2024 yang juga mantan Bupati Probolinggo periode 2003 – 2008 dan 2008 – 2013 bersama 2 Camat yaitu Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo (juga menunggu jadwal sidang) dan Sumarto yang baaru 4 hari dilantik selaku Pj (Pejabat) Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo (diadili terlebih dahulu) serta 17 calon Pj.Kepala Desa di 2 Kecamatan (Krenjengan dan Kecamatan Paiton dan saat ini sudah diadili) terjaring Operasi Senyap oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, tanggal 29 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIBB (waktu Indonesia bagian barat) karena kasus Korupsi Suap ‘Jual Beli Jabatan’

Terdakwa Sumarto (berkas perkara sendiri) bersama 17 Terdakwa lainnya (calon Pj.Kepala Desa di 2 Kecamatan (Krenjengan dan Kecamatan Paiton) yakni; 1. Ali Wafa, 2. Mawardi, 3. Mashudi, 4. Maliha, 5. Mohammad Bambang, 6. Masruhen, 7. Abdul Wafi, 8. Kho’im, 9. Ahkmad Saifullah, 10. Jaelani, 11. Uhar, 12. Nurul Hadi (satu berkas perkara penuntutan) dan 13. Nurul Huda, 14. Hasan, 15. Sahir, 16. Sugito, 17. Samsudin (satu berkas) diadili dan didakwa selaku pemberi suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a (atau Kedua Pasal 13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Terangka/Terdakwa Doddy Kurniawan selaku Camat Krenjengan dan Tersangka/Terdakwa Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton Kabupaten Probolinggo (satu berkas perkara) serta Sedangkan Terangka/Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin (satu berkas perkara) dijerap selaku penerima suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Kedua Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan Khusus untuk Terangka/Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Terangka/Terdakwa Hasan Aminuddin, selain dijerat sebagai penerima suap, juga dijerat sebagai penerima Gratifikasi berupa hadiah yang dianggap suap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B dan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jnt)

Yang masih menjadi pertanyaan adalah, apakah akan ada pihak lain yang terseret dalam kasus Korupsi Gartifikasi dan TPPU Terangka/Terdakwa Puput Tantriana Sari dan Terangka/Terdakwa Hasan Aminuddin?. (Jnt/Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.