Bupati Sidoarjo, harus bertanggung jawab tentang keberadaan Uang Continantie Hak Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur.

oleh -131 Dilihat

Sidoarjo, paradigmanasional.id Berawal dari pembuatan Jalan Tol Waru Sepanjang yang dibuat diatas tanah Hak Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur yang dipakai Jalan Tol.

Dimana Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur sudah mau menerima Keputusan Harga yang telah ditetapkan dengan Uang pengganti Atas Tanah yang dipakai untuk Jalan Tol itu, dan uangnya dititipkan di Pengadilan (Consignantie).

Pandu Budi Rahardjono selaku Ketua Harian Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur, meminta Consignantie Hak Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Klas IA Khusus, yang beralamatkan di Jalan Jaksa Agung Sidoarjo. Namun saat di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Uang Consignantie Hak Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur, telah diambil oleh Sekretaris Wilayah Daerah Sidoarjo berupa Cek Bank BNI sebesar Rp. 2.975.700.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Hal yang aneh, dengan dasar apa Sekwilda Kabupaten Sidoarjo itu mengambil Continantie Hak Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur ? Hal inilah yang mendorong Pandu Budi R selaku Ketua Harian/ pengurus Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur mengajukan Permintaan Hak pada Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo dengan melampirkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1186/Pdt.G/2022/PN. Surabaya yang sudah berkekuatan Hukum Tetap.

Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri no. 1186/ Pdt. G/2022/ PN. Surabaya tersebut Pandu Budi R berharap, agar secepatnya Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor memberikan Continantie Hak Yayasan Dharma Propinsi Jawa Timur sebesar Rp. 2.975.700.000,- (Dua Milyard Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang telah diambil Sekwilda Sidoarjo dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Dan apabila Sekwilda yang bersangkutan (mengambil uang Continantie) “Pensiun”, maka Bupati Sidoarjo-lah sebagai Pucuk Pimpinan Tertinggi, yang bertanggung – jawab untuk menyelesaikannya.

Hal ini juga sebagai bahan laporan pada Gubernur Propinsi Jawa Timur terhadap Hilangnya Uang Penggantian Tanah yang dibuat Jalan Tol Waru Sepanjang yang hampir 12 Tahun sudah digunakan, namun penggantian pembayarannya sampai sekarang belum terselesaikan sama sekali,” pungkas Pandu Budi Rahardjono.

(Pandu/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.