Apakah kasus Perkara Korupsi pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BNI Kantor Wilayah Surabaya terhadap PT. Atlantic Bumi Indo hanya dilakukan Terdakwa Agung
Dugaan Korupsi Suap Dana BK Pemprov Jatim, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Sebelum Menahan Tersangka
Surabaya, paradigmanasional.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Senin, 4 Juli 2020) kembali memeriksa sejumlah saksi di Polresta Kabupaten Tulungagung dalam
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet Bank Jatim Pusat Diadili, PH Terdakwa Eksepsi
“Apakah kasus Kredit macet Bank Jatim Pusat hanya kesalahan 2 Terdakwa selaku suami istri (David Chow selaku Pelaksana dan Ria Komsatun sebagai
Kades dan Camat Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Bangkalan, paradigmanasional.id – Kepala Desa (Kades) Tanjung Bumi, MR, dan Camat Tanjung Bumi, AA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan,
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap Dana BK Pemprov Jatim Ke Kab. Tulungagung
“Tahun 2014 – 2018, Total anggaran DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan BK (Bantuan Keuangan) Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Kades Kaligunting Kab. Madiun Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp478 Juta
“Kasus ini berawal pada tanggal 23 April 2020 saat 6 Penyidik Polres Kab. Madiun melakukan “audit, penyitaan uang Rp28 juta dan Dokumen
Tidak Menikmati Duit Korupsi, Edi Setiawan di Vonis 6 Thn Penjara Langsung Banding
“Apakah proses hukum dalam perkara Korupsi hanya untuk memenjarakan pelakunya tanpa penyelamatan kerugian negara dan apa lagi tidak menjenjelaskan siapa yang menikmatinya?.
Pengacara RM. Hendro Kasino ‘Penyuap Hakim” Yang Ditangkap KPK Diadili
“Bagaimana pemilik PT Soyu Giri Primedika yang mengajukan pembubaran perusahaannya melalui Kuasa Hukumnya RM. Hendro Kasino? Akankah jadi Tersangka?” Surabaya, paradigmanasional.id –
Empat Terdakwa Korupsi Bank Mandiri Sebesar Rp3.5 di Vonis Berbeda
“Proses pemberian kredit oleh Bank Mandiri Cabang Merr Subaya kepada Debitur Erik Kurniawan tahun 2018 sebesar Rp3.5 M hanya tanggung jawab Terdakwa
Terbukti Korupsi ‘Batu Bara’ Rp28 M, Suryanto (Direktur PT GHI) Di Vonis 8 Thn Penjara
Surabaya, paradigmanasional.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 9 Juni 2022, menjatuhkan hukuman (Vonis) terhadap Terdakwa Suryanto
- Sebelumnya
- 1
- …
- 7
- 8
- 9
- 10
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



