Copot Kasat Reskrim, Kapolsek Sanga Desa dan Kanit Reskrim, Diduga Tak Berani Tindak Pemodal dan Pemilik Lahan Terbakar di Sanga Desa

oleh -250 Dilihat

MUBA, paradigmanasional.id – DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Musi Banyuasin mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera melakukan evaluasi terhadap jajaran personel Polres Musi Banyuasin yang menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa.

Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penetapan tersangka dalam perkara kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Kecamatan Sanga Desa pada Sabtu, 12 September 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak Dua Orang.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menilai, perkara yang menimbulkan korban jiwa tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya berhenti pada penanganan di lokasi kejadian, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas sumur minyak ilegal tersebut.

“Peristiwa ini bukan persoalan biasa. Ada korban jiwa yang harus menjadi perhatian serius. Kami mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap pemilik sumur minyak ilegal, pemodal, maupun pihak yang menguasai atau memiliki lahan tempat aktivitas tersebut berlangsung,”katanya.

Menurutnya, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, aktivitas pengeboran atau pengolahan minyak ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.

PJS Muba juga menyoroti kinerja sejumlah pejabat yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari Kasat Reskrim Polres Muba, Kapolsek Sanga Desa hingga Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa.

“Ini seharusnya tanggung jawab mereka menuntaskan kasus hukum ini, termasuk kewenangan Kasat Reskrim Polres Muba dalam menangani tindak kriminal dan aktivitas ilegal.selain itu, ini juga tanggung jawab Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa karena insiden kebakaran sumur minyak ilegal ini terjadi di wilayah hukumnya, yang artinya masih marak terjadi praktik Illegal Drilling disana,”ungkapnya.

Ketiganya didesak untuk dapat memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas sumur minyak ilegal tersebut.

“Kalau memang dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum, jangan sampai hanya pekerja atau pihak di lapangan yang diproses. Pemodal dan pihak yang memiliki atau menguasai lokasi juga harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, Ketua PJS Muba mendesak Kapolda Sumatera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Muba, Kapolsek Sanga Desa dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa.

Bahkan, apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau ketidakmampuan dalam menangani perkara tersebut, PJS Muba meminta Kapolda Sumsel mempertimbangkan pencopotan ketiga pejabat tersebut dari jabatannya.

“Kapolda Sumsel harus turun tangan. Jangan sampai kasus yang menimbulkan korban jiwa ini tidak jelas ujung proses hukumnya. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kasus ini ditangani dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila memang ditemukan unsur pidana,”jelasnya.

“Kami minta agar Kasat Reskrim, Kapolsek Sanga Desa dan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa segera dicopot karena terbukti gagal dalam jabatan dan mengatasi gangguan Kamtibmas wilayah hukumnya,”pungkasnya.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.