Cukong-Cukong PETI Potolo Masih Melakukan Atifitas Ilegal, Dimanakah Tindakan Tegas Dari Mabes Polri

oleh -558 Dilihat

BOLMONG,SULUT (paradigmanasional.com) – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Potolo Desa tanoya Kabupaten Bolaang Mongondow, kian tidak teratasi lagi. Melalui investigasi Tim dilokasi, masih ada alat berat berupa eksavator yang melakukan aktivitasnya. Apakah APH sengaja membiarkan kerena ada yang membackup?.

Kita liat sejauhmana permainan para Cukong-Cukong, mafia tambang yang kebal akan hukum yang berlaku di republik ini. Dan, ingat ada pepatah yang mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh.

Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan yang tertuang baik dilihat pada pasal 158 undang-undang No 4 tahun 2009, tentang pertambangan minerba, maupun undang-undang perubahan nomor 3 tahun 2020 dimana cukup jelas disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP- IPR atau IUPK sebagai mana dimaksud. Dan pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (tahun) dan denda paling banyak 10 miliar.

Tentunya atas nama ormas LAKI ( Laskar Anti Korupsi Indonesia) Indra LAKI kepada media paradigma rabu 20/10/21 melalui via telepon seluler meminta Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar segera menurunkan tim-nya untuk menindak dengan tegas/menangkap para cukong-cukong mafia tambang serta yang membackup mereka. Karena, mereka masih melakukan aktivitas ilegal dilokasi Potolo. Terlebih lagi bagi mereka yang begitu beraninya mencopot police line melingkar dilahan/lokasi milik terpidana Gusri Lewan (GL). Ingat tidak bisa sembarangan menghilangkan alat bukti.

” Kami meminta institusi mabes polri, yaitu bapak Kapolri agar mengirimkankan tim menindak tegas terkait para pelaku PETI potolo ini,” unkap Indra dengan nada kesal.

Lanjut Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) desa Tanoyan tepatnya di lokasi potolo, untuk melakukan aktivitas ilegalnya suda begitu lama. Ini, harus ditindak dengan tegas. Apabila ada pembiaran, maka akan berakibat buruk bagi kelestarian hutan, serta bisa mengancam warga masyarakat karena memicu banjir tanah longsor, dan limba beracun.

” Untuk itu, saya menaruh harapan besar terhadap tindakan tegas APH dalam hal ini mabes polri dan Bapak Kapolri,” pungkas Indra.

(DENNY. DAMOPOLII)

No More Posts Available.

No more pages to load.