Curi 13 Ekor Sapi, 5 Orang Sindikat Pencurian Sapi Banyuwangi di Ciduk Polisi.

oleh -607 Dilihat

BANYUWANGI, paradigmanasional.id Polresta Banyuwangi berhasil membongkar Sindikat Pencurian Hewan Ternak Sapi yang beberapa hari terakhir meresahkan warga. Sebanyak 5 orang pelaku berhasil di ciduk. Tak tanggung-tanggung, selama beraksi para pelaku ini sudah berhasil menggasak 13 ekor Sapi dari 13 TKP.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, 5 (lima) orang berhasil di tangkap dalam kasus pencurian sapi ini.

“Alhamdulillah kita telah berhasil mengungkap Sindikat Pencurian Ternak Sapi, yang dengan total tersangka sebanyak 5 orang,” ungkap Nasrun Pasaribu, Jumat (01/04/2022).

Menurut Kapolresta Banyuwangi menuturkan, ke 4 (empat) orang merupakan pelaku utama yang melakukan eksekusi sapi tersebut.
Sedangkan 1(satu) orang pelaku merupakan Penadah sapi curian.

Adapun para tersangka itu adalah S (47), F (48), H (35), dan HA (56) merupakan warga Banyuwangi dan mereka adalah Pelaku Utama atau Eksekutornya. Sementara HIL (49) warga Situbondo berperan sebagai Penadah sapi.

Bahkan menurut Nasrun Pasaribu, ke 3 dari 5 tersangka ini tercatat, yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

“Para pelaku dan penadah ini kita tangkap. Untuk 3 (tiga) tersangka merupakan residivis,” tutur Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka berbagi peran. Ada yang bertugas mengintai, menyiapkan kendaraan, hingga sebagai eksekutor.

“Jadi sebelumnya mereka sudah melakukan pengintaian dan survey lokasi sapi yang akan dicuri. Barulah kemudian, pada malam harinya mereka beraksi,” kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Setelah berhasil mencuri sapi yang ditargetkan, hewan ternak sapi itu selanjutnya di angkut gunakan kendaraan roda empat yang sudah disiapkan oleh para pelaku.

“Sapi dari hasil curian oleh para tersangka langsung di bawa ke wilayah Situbondo untuk dijual ke penadah,” ujar Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Selama menjalankan aksinya, para tersangka sudah menyasar di 13 TKP dengan total sapi curian yang mencapai 13 sapi.

“Untuk Barang Bukti Hewan Sapi yang kita amankan ada dua sapi, dan sisanya sudah dijual oleh para tersangka,” ungkap Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Selain Polisi mengamankan dua sapi, juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu Unit Mobil Mitsubishi L.300 yang digunakan untuk mengangkut sapi hasil curian tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke (1), (3), (4) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara,” tutup Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu. (BERTUS/TIM).

No More Posts Available.

No more pages to load.