Dana Miliaran Pengadaan Layanan Bandwidth Diskominfo Sidoarjo Jadi Sorotan

oleh -79 Dilihat

Sidoarjo, paradigmanasional.id – Terkait Pengadaan layanan Bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 yang kini menjadi Sorotan sejumlah elemen Masyarakat.

Sejumlah nilai Kontrak yang mencapai lebih dari Rp.11 Miliar di awal Tahun nampak dinilai perlu mendapatkan Pengawasan dan Penjelasan terbuka kepada Publik.

Sedangkan berdasarkan terkait Data Pengadaan melalui e-Katalog dengan Metode e-Purchasing, yaitu terdapat Dua Paket Pengadaan Bandwidth yang diumumkan pertengahan April 2026,
yakni:

(1) adalah Paket Pengadaan Bandwidth Primary Kode: 01KE8QHRRSFNBM4MNQF5Q5JKHS senilai Kontrak Rp.9.012.978.000 oleh Penyedia Jasa PT. Telekomunikasi Indonesia.

(2). Paket Pengadaan Bandwidth Secondary kode 01KFD207PE62SVCKG82HT9NVSB senilai Kontrak Rp.1.999.990.008 oleh Penyedia Jasa Perseroan Global Datatrans.

Sehingga Total nilai Pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp.11 Miliar lebih.

Oleh karena itu sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo mengaku telah berupaya melakukan Konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Kabupaten Sidoarjo, Eri Sudewo, terkait Urgensi serta manfaat Peningkatan Layanan Bandwidth tersebut.

Namun hingga kini, Konfirmasi tertulis yang telah dilayangkan pada 24 April 2026 tersebut belum ada memperoleh tanggapan.

Sementara pihak Ketua LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni), Johnson menyampaikan, bahwa tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut, perlu dikawal bersama agar tetap Transparan dan Akuntabel, pada Jumat (01/05/2026).

Menurutnya, terdapat beberapa hal indikator Pengadaan tersebut yang sangat Rawan Disalahgunakan, yakni salah satunya Penggunaan istilah Teknis, yang sulit Dipahami Masyarakat awam.

“Pengadaan dengan nilai besar harus dapat dijelaskan secara terbuka, agar Publik memahami manfaatnya. Jangan sampai Program Strategis justru menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.

Johnson menambahkan, pihaknya akan melakukan Pendalaman terhadap Dokumen Pengadaan tersebut. Apabila ditemukan indikasi Pelanggaran, LSM GEMAH menyatakan, siap Melaporkan kepada aparat Penegak Hukum sesuai Mekanisme yang berlaku.

Bahkan senada juga disampaikan Loetfi selaku Koordinator Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo didampingi oleh Carlo wartawan Garda 45.com menyayangkan belum adanya Respons Resmi dari pihak Diskominfo atas Permintaan Klarifikasi oleh wartawan.

Menurutnya, Keterbukaan Informasi merupakan bagian penting dari Pelayanan Publik, terutama terhadap penggunaan Anggaran bernilai besar.

“Masyarakat berhak mengetahui manfaat nyata peningkatan Kapasitas Bandwidth dan Jaringan Secondary tersebut, apakah benar Mendesak dan Selaras dengan Kebutuhan Pelayanan Publik,” tegas wartawan Duta Masyarakat (duta.co)tersebut.

Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo bersama LSM GEMAH juga berencana menyampaikan Surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, guna Meminta Penelaahan terhadap Urgensi serta Perencanaan Pengadaan Layanan Jaringan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo belum juga memberikan perihal Tanggapan atas Konfirmasi Tertulis Wartawan terkait Pengadaan Bandwidth Primary dan Secondary Tahun Anggaran 2025 maupun 2026 tersebut.

(Lisa/Arik/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.