Dasar LO, Mesin Sampah dan Ranah Politik, Jadi Tagihan PT.Unicomindo ke Pemkot 104 M Belum Terbayarkan

oleh -59 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Temui Keruwetan Debat hingga Adu Argumentasi terjadi dalam Rapat Pembahasan ( HEARING ) terkait
Tagihan Proyek Pembakaran Sampah, antara Pemkot Surabaya dengan pihak Swasta PT.Unicomindo Perdana. Berdasarkan fakta penyebab Tagihan Rp.104 Miliyar yang belum dibayarkan, terungkap saat Hearing di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, pada Senin (13/04/2026) yang lalu.

Ketua Komisi B Mohamad Faridz Afif didampingi Wakil Ketua M. Machmud mengatakan, disarankan agar pihak Pemerintah Kota Surabaya, melalui Kabag Hukum Sidharta Praditya Reviendra Putra yang juga hadir dan saat itu meminta Legal Opinion ( LO ) baru dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur, juga Pendapat KPK agar tak menjadi catatan Kerugian Negara.

“Saran saya harus ada LO baru atau Pendapat dari KPK biar nantinya tidak menjadi catatan Kerugian Negara,” pesan anggota Legislatif Fraksi PKB, kepada Kabag Hukum yang disaksikan Kuasa Hukum PT.Unicomindo Robert Simangunsong dan Pengacara Kacung.

Sidharta, diketahui masih sebagai Jaksa Aktif Penugasan dari Kejati yang menjabat Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya. Ketika itu ia menyampaikan soal pesan dari Pimpinan Rapat.

“Mungkin yang perlu digaris bawahi, bahwa ini Perkara Wanprestasi, dimana Pemkot Surabaya dianggap belum Membayar, cuma ada hal yang unik sebelumnya, kalau LO Kejaksaan itu ditindaklanjuti, selesai Permasalahan,” terang pihak Pemkot Surabaya.

Perdebatan maupun Argumentasi itu mengundang Protes Keras dari pihak Kuasa Hukum PT.Unicomindo dan Robert mempersoalkan saat Putusan Tingkat Kasasi. Disebabkan tidak mau Membayar, dengan alasan tunggu PK, setelah Putusan PK berkekuatan Hukum Tetap, Pemkot Surabaya pun memberikan alasan lainnya.

“Itu waktu Kasasi, saya minta tidak mau Bayar, tolong nanti PK dulu karena masih ada upaya Hukum, sekarang pak Sidharta bilang, Kasasi itu gak ada lagi upaya Hukum,” tegas Robert mengutip pesan saat Perkara belum inkrakht. Pihaknya diminta tunggu PK, namun ditimpali Pengacara Kacung meminta kepada Sidharta agar keluarkan LO Baru, karena menurutnya, Putusan PN, PT Kasasi PK dimentahkan oleh LO.

Sedangkan Hearing saat itu juga belum menemukan Solusi, jauh dari harapan pihak yang Dimenangkan Perkaranya, yaitu agar segera Dibayar.

Sementara Baktiono dari Fraksi PDIP tak lama kemudian memasuki Ruangan dan dengan Lantang menyatakan, jika sekarang Soal Pembayaran Pemkot Surabaya harus Persetujuan Banggar DPRD, karena ini sudah masuk Ranah Politik.

Sedangkan Rapat selanjutnya, pihak Komisi B, akan mengundang kembali beberapa pihak, seperti KPK, BPK, Kepolisian, Kejaksaan, bahkan mantan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Bambang DH.

Klarifikasi Pengadilan Negeri Surabaya Terkait Pemanggilan dan Pencoretan Daftar Eksekusi.

Maka pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui Humas, S.Pujiono memberikan Klarifikasi, sebagaimana informasi yang beredar sebelumnya, soal tidak ada Memanggil Pemkot Surabaya atau Walikota Kota Surabaya maupun Pencoretan Daftar Eksekusi.

Pujiono saat ditemui membenarkan, jika ada Pemanggilan (Teguran), hal itu bertujuan sebelum dilakukan Eksekusi Paksa, Prosedur Aanmaning biasanya dilakukan 3 kali, namun Humas PN Surabaya mengatakan, bahwa telah mengirimkan 4 kali, berikut Urutan waktu pengiriman Aanmaning, yakni ke-1 pada Bulan Juli, ke-2 pada Bulan September, ke-3 pada Bulan Oktober dan ke-4 pada Bulan Desember 2025. Walaupun Walikota Kota Surabaya tidak hadir namun dapat Diwakilkan kepada Staf dalam Pertemuan dengan Ketua Pengadilan.

Sedangkan terkait Pencoretan Daftar Eksekusi, karena setelah batas waktu 30 hari, apabila dari pihak Pemohon tidak mengirimkan kembali Surat Permohonan Eksekusi, akan tetapi bila pesannya pihak yang Dimenangkan, maka supaya mengirimkan Ulang Permohonan Eksekusinya, maka Daftar Eksekusi akan dibuka.

“Pernah mengajukan Permohonan Eksekusi, Nomor: Permohonan 25/Pdt.Eksekusi/2025 untuk Perkara Nomor: 649, Aanmaning telah dilakukan 4 kali. Perwakilan Walikota Surabaya yang hadir,” ujar mantan Ketua PN blora.

Humas PN Surabaya membantah terkait Proyek Pekerjaan Canopi di Lingkungan PN Surabaya sebagai bantuan Hibah dari Pemkot Surabaya, yang dikaitkan dengan Perkara Tagihan Pembakaran Sampah Rp.104 Miliyar, pada Kamis (16/04/2026).

(Bertus/Red).

No More Posts Available.

No more pages to load.