Di Area Parkir Dealer Viar Kingtama Surabaya Rawan Curanmor, Pengelola Diduga Lepas Tanggung jawab

oleh -11 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id – Dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di area parkir Dealer Viar Pusat KINGTAMA, Jalan Ngagel Madya Nomor 17–21, Surabaya. Ironisnya, setelah sepeda motor milik seorang karyawan dilaporkan hilang, pihak pengelola parkir disebut belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban.

Peristiwa tersebut dialami Irfan (15), seorang karyawan Dealer Viar KINGTAMA yang saat itu baru bekerja sekitar satu bulan. Sepeda motor Honda Beat Street warna merah hitam bernomor polisi M-5970-HZ miliknya dilaporkan hilang pada Sabtu (22/08/2026).

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor tersebut hilang sekitar pukul 15.10 WIB ketika hendak dipindahkan. Sebelumnya, para karyawan diarahkan oleh pengelola parkir untuk memarkir kendaraan di lokasi samping dealer. Sementara itu, area parkir depan dikhususkan bagi tamu atau pelanggan dealer.

Para karyawan baru diperbolehkan memindahkan kendaraan ke area depan sekitar pukul 16.00 WIB, ketika jumlah tamu mulai sepi.

Persoalan ini menjadi sorotan karena menurut informasi yang disampaikan, pihak dealer telah berlangganan jasa parkir dengan membayar sekitar Rp700.000 per bulan kepada Khoirul Anwar selaku pengelola parkir.

Namun, kondisi pengamanan di lokasi parkir samping tersebut dipertanyakan. Pasalnya, setelah kejadian diketahui tidak terdapat petugas yang berjaga dan pengamanan hanya mengandalkan kamera CCTV.

Dari rekaman CCTV, disebutkan terlihat dua orang pelaku yang diduga melakukan pencurian. Salah satunya mengambil sepeda motor korban, sementara seorang lainnya berada di lokasi menggunakan sepeda motor.

Saat dikonfirmasi, pihak dealer melalui bagian HRD membenarkan adanya peristiwa kehilangan tersebut. Namun, pihak dealer menyatakan tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan itu.

Sikap tersebut disayangkan korban dan keluarganya. Mereka menilai kendaraan diparkir bukan atas kemauan sendiri, melainkan mengikuti arahan lokasi parkir yang telah ditentukan oleh pengelola.

Korban juga mempertanyakan tanggung jawab pengelola parkir, mengingat lokasi tersebut masih berada dalam pengelolaan jasa parkir yang bersangkutan.

Kasus kehilangan kendaraan itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Korban menyebut laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/290/VIII/2026/SPKT, tertanggal 22 Agustus. Keluarga berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan mengungkap pelaku pencurian.

Selain melapor ke kepolisian, korban juga mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Keluarga meminta Dishub turun langsung ke lokasi untuk memeriksa legalitas penyelenggaraan parkir serta mengevaluasi sistem pengelolaan dan pengawasannya.

Persoalan semakin memanas setelah pihak keluarga mengaku menemukan narasi dalam surat kuasa hukum tersebut, Jum’at (30/11/2026) pengelola parkir yang menyebut adanya dugaan pemerasan dan ancaman dari pihak korban.

Keluarga korban membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituliskan dalam surat kuasa hukum tersebut.

Atas persoalan itu, keluarga meminta S. Wibisono selaku kuasa hukum Khoirul Anwar agar dapat menjelaskan dasar pencantuman narasi tersebut. Keluarga menilai pernyataan sepihak tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baik mereka.

Saat dikonfirmasi keluarga korban, kuasa hukum tersebut disebut menyampaikan bahwa Khoirul Anwar tidak masuk kerja pada saat kejadian karena sakit. Namun, menurut keluarga korban, tidak terdapat petugas pengganti yang berjaga, sementara operasional parkir disebut masih berlangsung dan bukan dalam kondisi libur.

Keluarga korban menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas narasi yang tercantum dalam surat kuasa hukum tersebut.

Hingga berita ini disusun, korban masih berharap adanya penyelesaian secara baik-baik dan tanggung jawab dari pihak pengelola parkir atas kehilangan sepeda motor yang dialaminya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya tanggung jawab pengelolaan jasa parkir, khususnya ketika pengguna kendaraan diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi yang telah ditentukan oleh pengelola.

(Efendi)

No More Posts Available.

No more pages to load.