Di duga adanya surat utang yang dibuat buat dalam perkara gono gini.

oleh -535 Dilihat

Surabaya (Paradigmanasional.id) –  Perkara gugatan gono gini atau harta bersama sesuai perkara no 353/Pdt.G/ 2021 / PN.Sby antara Sugiarto sebagai Penggugat melawan Stephanie Agustina Limantoro SE sebagai Tergugat telah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 Desember 2021, yang dalam amar putusannya Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian , dimana dalam gugatannya sebagai Penggugat , yang diwakili oleh Kuasa hukumnya Erwin Sibarani SH.MH, dan Raymon Hasudungan SH.MH,

Menyatakan bahwa dalam gugatannya meminta agar harta bersama agar di bagi 2 (dua) yaitu terkait sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan dukuh setro 6 no 60 surabaya Kel. Dukuh setro Kec. Tambaksari sesuai petok D no 4953 HI.68/DS atas nama Tergugat dan tabungan deposito di Bank Maspion sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah ) atas nama Tergugat .

Saat Media ini konfirmasi kepada kuasa hukumnya Erwin Sibarani SH.MH (7/12) yang juga dikenal sebagai pengacara unik mengatakan bahwa didalam pembuktian, pihak Tergugat membuktikan bahwa Tergugat punya utang kepada orangtua Tergugat sebesar Rp.50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ) pada tahun 2011 sesuai bukti Tergugat No. T-15 yang diajukan di persidangan, itu sebenarnya hanyalah bukti yang tidak benar dan dibuat buat oleh mereka, tambah Erwin Sibarani (pengacara unik ) dan pastinya akan kami laporkan ke kepolisian jikalau itu tidak benar, imbuh Raymond Hasudungan.

Dilain tempat  saaat kami menghubungi  kuasa hukum Tergugat melalui wa ke no 0856 30xxxxx kepada bu Intan (7/12) sekitar jam 15.04 WIB namun tidak ada jawaban terkait konfirmasi tersebut.
Seharusnya dalam perkara ini haruslah harta tersebut di bagi 2 antara Pengguat dan Tergugat, pungkas Pengacara unik. (Apri)

No More Posts Available.

No more pages to load.