Di Duga Bandar Narkoba Berinisial NAPI Merasa Tidak Tersentuh dan Kebal Hukum.

oleh -740 Dilihat
Gambar ilustrasi sabu

Labuhanbatu, paradigmanasional id – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Mulamas, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diduga telah mencapai titik paling berbahaya. Aktivitas haram tersebut bukan lagi tersembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan, sistematis, dan seolah dilegalkan oleh pembiaran.

Ironisnya, di saat negara menggembar-gemborkan perang melawan narkoba, di wilayah ini sabu justru beredar bebas tanpa rasa takut, memunculkan dugaan kuat bahwa hukum mandul dan aparat gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa transaksi sabu-sabu telah menjadi aktivitas sehari-hari, layaknya jual beli legal, tanpa pengawasan dan tanpa penindakan.

“Sabu di sini gampang sekali didapat. Bandarnya seperti kebal hukum. Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah tersentuh. Kami curiga, ini tidak mungkin kalau tidak ada pembiaran,” ungkap seorang warga dengan nada getir.

Bandar Diduga NAPI, Lokasi Transaksi Terang-Terangan

Warga menyebut seorang bandar narkoba berinisial NAPI diduga menjadi aktor utama peredaran sabu di kawasan Mulamas. Lokasi transaksi bahkan disebut hanya berjarak sekitar 300 meter dari jalan aspal, dekat tempat pencucian kendaraan (doorsmeer), lokasi yang mudah diakses dan jelas terlihat, namun anehnya luput dari penindakan hukum.

“Transaksi tidak sembunyi-sembunyi lagi. Terang-terangan. Seolah tidak takut polisi,” ujar warga lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana aparat penegak hukum? Mengapa aktivitas sejelas ini bisa berlangsung lama tanpa tindakan tegas?
Ibu-Ibu Menangis, Generasi Terancam Hancur

Dampak sosial dari pembiaran ini sangat nyata. Seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun mengaku hidup dalam ketakutan. Ia khawatir anak-anak di lingkungannya akan menjadi korban berikutnya.

“Kami bukan minta banyak. Kami hanya minta hukum ditegakkan. Jangan biarkan anak-anak kami hancur karena sabu,” ujarnya dengan suara bergetar.

Kadus Akui Masih Aktif, Sudah Dilaporkan ke Kapolsek

Yang lebih mengejutkan, saat dikonfirmasi, Kepala Dusun Mulamas secara terbuka mengakui bahwa peredaran narkoba di wilayahnya masih aktif hingga kini. Ia juga menyatakan bahwa dugaan bandar berinisial NAPI telah dilaporkan ke Kapolsek Bilah Hulu.

Namun fakta di lapangan berbicara lain: peredaran tetap berjalan, transaksi tetap berlangsung, dan bandar tetap bebas.
Situasi ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistemik atau setidaknya kelalaian fatal aparat penegak hukum.

Langgar Berat UU Narkotika, Ancaman Seumur Hidup hingga Mati.

Peredaran narkotika jelas merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Pasal 114 ayat (2) mengatur bahwa pengedar narkotika golongan I dapat dijatuhi pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Pasal 112 mengancam pelaku kepemilikan dan penguasaan narkotika dengan pidana berat dan denda miliaran rupiah.

Lebih dari itu, jika benar laporan masyarakat diabaikan, maka patut dipertanyakan apakah telah terjadi pelanggaran kode etik Polri, bahkan dugaan maladministrasi dan pembiaran kejahatan, yang dapat dilaporkan ke Propam dan Kompolnas.

Publik Menuntut: Tangkap Bandar, Bongkar Jaringan, Evaluasi Aparat

Masyarakat kini tidak hanya menuntut penangkapan bandar, tetapi juga evaluasi total kinerja aparat di wilayah hukum Bilah Hulu. Negara tidak boleh kalah oleh narkoba, dan hukum tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Jika aparat terus diam, maka publik berhak bertanya:
Apakah hukum masih berlaku di Mulamas, atau sabu telah menjadi penguasa sebenarnya?
Paradigmanasional.id akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata, bukan sekadar janji.

(Ade rambe).

No More Posts Available.

No more pages to load.