Diduga Ada Aktivitas Galian C di Bantaran Sungai Simonis, Legalitas Dipertanyakan

oleh -27 Dilihat

LABURA, paradigmanasiol.id Aktivitas pengerukan material batuan jenis padas diduga berlangsung di kawasan bantaran Sungai di Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dari pantauan di lokasi, kegiatan tersebut menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk material dari kawasan bantaran sungai. Material hasil pengerukan diduga kemudian dimanfaatkan atau diangkut dari lokasi.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan terutama terkait legalitas kegiatan pertambangan. Pertanyaan mendasar yang kini muncul adalah apakah lokasi tersebut telah memiliki izin pertambangan yang sesuai, apakah wilayah pengerukan berada dalam wilayah izin yang sah, serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan teknis dan lingkungan.

Dalam regulasi pertambangan, komoditas batuan merupakan bagian dari sektor pertambangan mineral. Kegiatan pertambangan harus memiliki dasar perizinan dan memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk aspek teknis dan lingkungan. Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya mengandalkan izin, tetapi harus memenuhi ketentuan perencanaan, teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban lainnya.

Pemilik Disebut Warga, Belum Terverifikasi
Di tengah aktivitas tersebut, muncul informasi dari masyarakat mengenai pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pengelola kegiatan.

Seorang warga ketika dikonfirmasi menyebut nama A. Munthe.
“Si A Munthe yang punya itu, Bang. Sudah tahu semua orang.”

Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum diperoleh pula keterangan langsung dari pihak yang disebut mengenai status kepemilikan maupun legalitas kegiatan tersebut.

Polisi: “Saya Masih di Medan”
Untuk menguji dugaan tersebut, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Pidsus Polres Labuhanbatu, khususnya mengenai legalitas aktivitas pertambangan di Desa Simonis.

Saat dikonfirmasi, Kanit Pidsus menyampaikan singkat:
Saya masih di Medan.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai apakah pihak kepolisian telah mengetahui aktivitas tersebut, apakah pernah melakukan pengecekan ke lokasi, serta apakah kegiatan itu memiliki dokumen perizinan yang sah.

Legalitas Jadi Pertanyaan Utama
Pertanyaan publik kini bukan sekadar siapa yang mengelola aktivitas tersebut, tetapi atas dasar izin apa kegiatan pengerukan batuan itu dilakukan.

Apakah terdapat IUP, SIPB, atau bentuk perizinan lain yang sesuai dengan jenis dan lokasi kegiatan? Apakah titik pengerukan berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan? Dan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan serta teknis pertambangan?

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa wilayah usaha pertambangan dan perizinan merupakan bagian penting dalam legalitas kegiatan pertambangan. Ketentuan perizinan juga terus berkembang mengikuti perubahan regulasi sektor Minerba.

Karena itu, aktivitas pengerukan material padas di bantaran Sungai Simonis tersebut layak mendapat klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang, terutama menyangkut status izin, lokasi kegiatan, komoditas yang ditambang, volume produksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan.

Sampai berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik/pengelola maupun penjelasan lengkap dari aparat penegak hukum mengenai status legalitas kegiatan tersebut.

penulis Ade rambe

No More Posts Available.

No more pages to load.