Bogor, Paradigmanasional.id – Awak media telah verifikasi pada hari Rabu tanggal 17 / 05/2023 / kepada kepala sekolah SMK N 1 namun tidak ada tanggapan dari pihak kepala sekolah SMK N 1 Bojong gede, bahwa ada dugaan praktek pungli alias pungutan liar.
Pungli telah merusak kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Pemerintah daerah maupun pusat harus bertindak tegas, tidak memandang sebelah mata untuk pentingnya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan menimbulkan efek jera.
Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuknya satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Atas dasar tersebut, pemerintah terbitkan Undang-undang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk menghindari terjadinya pungutan khususnya di sekolah, dengan dalih kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan Program Pendidikan.
Namun, Perpres tersebut sepertinya tidak berlaku bagi sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Bogor. Walaupun bertentangan dengan Perpres 87/2016, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan terhadap orangtua siswa dengan alasan untuk biaya acara jalan-jalan, study tour,kunjungan industri , kegiatan pengenalan karakter dan lain-lainnya.
Seperti SMK Negeri 1 Bojong gede Cibinong, ada orang tua wali murid yang tidak terima. Orangtua murid berinisial A menghubungi awak media dan menjelaskan bahwa untuk melakukan kegiatan jalan-jalan (study tour) kunjungan industri ke Bandung pada hari Sabtu tanggal 27 Mai 2023 dengan pungutan biaya per-siswa sebesar Rp.1,2 Juta.
Maraknya pungutan di beberapa Sekolah Negeri di kota kabupaten Bogor ,salah satunya SMK Negeri 1 Bojong gede dengan modus kegiatan dari sekolah, hal itu tentu saja sangat membebani sejumlah orangtua siswa. Dimana orangtua siswa terpaksa harus mencari uang demi anak bisa ikut Study Tour kunjungan industri ke Bandung.
Sementara, Kepala SMK Negeri 1 Bojong gede, Aman Sihombing M.PD , ketika dihubungi lewat whatsapp tidak ada jawaban. Tidak menjelaskan perihal kegiatan tersebut.
Dan langkah selanjutnya kami sebagai kontrol sosial masyarakat akan menggali dugaan praktek pungli ini lebih lanjut
( M , M)