Diduga Belum Memiliki Ijin Pendirian Pom bensin Tetap Berjalan

oleh -1529 Dilihat

BOGOR, paradigmanasional.id – Di duga POMBNSiN belum mengantong IJIN LiNGKUNGAN DENGAN IMB tentang pembanguna POMBENSIN di desa Palasari kecamatan Cijeruk kabupatn Bogor porovinsi Jawa barat POMBESIN yang terletak di tanah desa di wilayah (RW 001 ) tersebut yang punya negara.

Ketika awak medi paradikma nasional meminta keterangan dari pihak kepala desa Palasari,07/03/22 nama panggilan Aif selaku kepala desa Palasari sulit di konfirmasi pihak media,sulit di temui dari mulai informasi galiannya pun tanpa IJIN tanah tersebut di kirim mengunakan mobil puso untuk pengurukan.

Gragal menggunakan alat berat dalam perataan tanah,awak media Paradikma nasonal selalu mecari keberadaan kepala desa untuk konfimasi

Menurt informasi masyarakat setempat tanah desa tersebut di kontrak pihak perusahan P0MBENSIN dengan kontrak selama 3 tahun dan diguga hasil nolai kontrak tersebut cuma pihak kepala desa yang menerima hasil uang kontrak dari pihak perusahan POMBENSIN cuman nominal nya tidak di sebutkan awak media ingin tau berapah sewa lahan tersebut uang sewa di gunakan untuk apah seorang kepala desa harus bertransparan ke pihak masyarakat

Lahan tersebut bukan milik kepala desa itu adalah milik negara kepala desa hanya mengetahui boleh di gunakan hanya peruntukan desa bukan untuk peruntukan pribadi sangat begitu sulit nya ditemui semuah awak media kepadesa Palasari eaegri terhadap wartawan

( Maulana mansur)

No More Posts Available.

No more pages to load.