Diduga Dikendalikan Mafia Minyak, Akun Bodong “Tim Anti Pungli” Akan Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

oleh -32 Dilihat

MUBA, paradigmanasional.id – Sebuah akun media sosial TikTok bernama “Tim Anti Pungli” diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar serta mengunggah konten yang menampilkan wajah dan identitas pribadi sejumlah oknum insan pers. Konten tersebut dinilai menyerang secara personal dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, akun TikTok tersebut diduga merupakan akun anonim atau akun bodong yang diduga digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang dan mendiskreditkan insan pers. Bahkan, muncul dugaan bahwa akun tersebut dikendalikan oleh oknum yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas mafia minyak. Dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin, Riyansyah Putra SH CMSP menegaskan organisasinya tidak akan mentoleransi tindakan yang dinilai menyerang kebebasan pers maupun mencemarkan nama baik insan pers melalui media sosial.

“Kami mengecam segala bentuk penyebaran informasi yang diduga mengandung fitnah maupun serangan terhadap pribadi insan pers. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan akun anonim untuk menyebarkan konten yang diduga menyerang individu tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila memenuhi unsur pidana.

Riyan berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional guna mengungkap identitas pengelola akun tersebut, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga mengendalikan atau memanfaatkan akun tersebut untuk tujuan tertentu.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Pers merupakan pilar demokrasi yang harus dihormati. Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme hak jawab atau jalur hukum yang tersedia, bukan dengan menyebarkan konten yang diduga menyerang pribadi melalui akun anonim,”pungkasnya.

(Ary)

No More Posts Available.

No more pages to load.