
Labuhanbatu raya, paradigmanasiol.id – Keresahan masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Labuhanbatu kembali mencuat. Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak lebih tegas dengan membongkar jaringan yang diduga menjadi pemasok dan pengendali peredaran narkoba di wilayah Mulamas.
Seorang warga berinisial HS (58) mengaku khawatir peredaran narkoba yang disebut masih berlangsung akan mengancam masa depan generasi muda.
“Saya takut keluarga menjadi korban narkoba yang dapat merusak masa depan. Kami ingin aparat benar-benar menindak sampai ke akar jaringannya,” ujar HS, Sabtu (11/7/2026).
Warga menduga peredaran sabu di kawasan tersebut dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Jabak bersama rekannya yang berinisial N. Namun, hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai identitas maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut.
Menurut warga, berbagai penangkapan yang selama ini dilakukan aparat dinilai belum menyentuh pihak yang diduga mengendalikan jaringan. Akibatnya, peredaran narkotika disebut masih terus berlangsung dan memicu keresahan masyarakat.
Siregar, salah seorang tokoh masyarakat, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri apabila penanganan terhadap dugaan jaringan narkoba tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
“Kami berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Jika memang ada jaringan yang lebih besar, masyarakat ingin seluruhnya diungkap sesuai hukum yang berlaku,” kata Siregar.
Sejumlah warga juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu. Bahkan, muncul tudingan mengenai adanya pihak yang mengaku sebagai insan media yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun, hingga saat ini tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi maupun dikonfirmasi kepada pihak yang disebut.
Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu bersama Polda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan dan keresahan warga secara profesional, transparan, serta mengungkap fakta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan warga. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
ade rambe






