Diduga K3S Kecamatan Blega Tak Mampu Untuk Bertindak Tegas Terhadap Kepala Sekolah Yang Diduga Sering Bolos di Jam Kerja.

oleh -57 Dilihat

Bangkalan, paradigmanasional.id Selasa (21/04/2026) Abd Rasyid, Oknum Kepala Sekolah SDN Karang gayam 2, diduga masih bolos di jam kerja. Hal ini terungkap dari absensi harian guru yang tidak pernah ditandatangani olehnya, dan informasi juga dari beberapa kepala sekolah yang ada di Lembaga Pendidikan wilayah kecamatan Blega yang enggan dipublikasikan identitasnya yang menyatakan bahwa Abd Rasyid sering tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peraturan terkait disiplin PNS dan penilaian kinerja, Abd Rasyid diwajibkan untuk menunjukkan disiplin dan menjadi contoh bagi para guru dan staf di SDN Karang gayam 2.

Moh Efendi, pendiri serta sebagai Sekjend organisasi PWSI Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia mengatakan bahwa “Sekolah harus mampu memberikan pendidikan kognif, efektif, dan psikomotorik. Namun, bagaimana hal ini bisa tercapai jika pemimpinnya sendiri tidak menunjukkan kedisiplinan?”.

Meskipun beberapa hari yang lalu sempat diberitakan oleh media ini, Jum’at (17/04/2026) Abd Rasyid, bukan malah takut akan aturan melainkan tetap saja tidak masuk kantor seolah kebal dengan undang-undang disipliner yang di atur Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023. Aturan mencakup kewajiban, larangan, serta hukuman ringan hingga berat.

Dalam hal kasus ini sempat dilaporkan ke K3S wilayah tingkat Kecamatan Blega Rosyid, sebagai K3S tingkat Kecamatan Blega saat dikonfirmasi oleh rekan media melalui WhatsApp, Rosyid seolah tidak mampu untuk memberikan wadah profesionalisme dan kompetensi bagi para Kepala sekolah atas kedisiplinan kinerja.

Sehingga Rosyid mengarahkan awak media agar merapat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk menjumpai Ali Yusri Purwanto S.E.,MM sebagai Kabid Pembinaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk mengklarifikasi hal dugaan kasus ini.

Ketidakhadiran Abd Rasyid yang sering tanpa keterangan dan minimnya transparansi terkait alasannya menimbulkan berbagai pertanyaan dan sorotan dari berbagai pihak.

Kasus dugaan bolos jam kerja oleh Abd Rasyid ini merupakan contoh nyata dari kurangnya disiplin dan akuntabilitas di kalangan ASN. Hal ini tentu saja dapat menghambat kinerja sekolah dan berakibat pada kualitas pendidikan yang diterima oleh para siswa.

Diperlukan tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa Abd Rasyid harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

(Efendi)

No More Posts Available.

No more pages to load.