
MUBA, paradigmanasional.id – Illegal Drilling mulai merambat ke Hutan Kawasan di Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.peralihan fungsi lahan Hutan Kawasan Kelompok Tani Hutan (KTH) menjadi pengeboran sumur minyak Ilegal mengancam ekosistem lingkungan.
Alih fungsi lahan dan eksploitasi lingkungan tanpa izin di wilayah Kecamatan Batanghari Leko ini diduga didalangi oknum mafia minyak Ilegal bernama “H”.
Hal ini membuktikan masih rentannya lahan Hutan Kawasan disalahgunakan oleh oknum dengan kepentingan pribadi yang membahayakan lingkungan.
Menanggapi hal ini, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP meminta Aparat Penegak Hukum menertibkan lahan Hutan Kawasan yang dikelola kelompok tani di Kecamatan Batanghari Leko tersebut.
Menurutnya, penambangan minyak Ilegal di wilayah tersebut telah melanggar izin kelola Hutan Kawasan dan berpotensi merusak hutan, mencemari dan mengancam stabilitas lingkungan.
“Konversi lahan Hutan Kawasan disalahgunakan untuk pengeboran Ilegal telah melanggar peruntukkan KTH dan telah terbukti merusak kawasan hutan negara.kami minta penambangan Ilegal di Hutan Kawasan wilayah Kecamatan Batanghari Leko ini segera ditertibkan,”kata Riyan.
Tambang minyak Ilegal yang menghantui Hutan Kawasan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga sejumlah kerusakan diperkirakan semakin tinggi dan tidak terkendali.
Ia mendesak APH selain menertibkan penambangan Ilegal di Hutan Kawasan tersebut, APH diminta menindak tegas oknum-oknum yang terlibat mendalangi kerusakan hutan tersebut termasuk oknum “H”.
“Kami bukan hanya menuntut penertiban, tetapi proses penegakkan hukum yang tegas terhadap oknum mafia minyak Ilegal berinisial “H”.secepatnya harus ada penindakan dan oknum “H” ini segera ditangkap dan diadili karena terbukti merugikan negara,”tukasnya.
(Ary)






