
Labuhanbatu Utara, paradigmanasioal.id – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Kebun Damuli, Pasar Tiga, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai keresahan di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut, terutama debu tebal yang setiap hari beterbangan dan dinilai mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari.
Menurut keterangan sejumlah warga, kegiatan galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut.
Salah seorang warga sekitar sebut saja Rian (Lk 45) Tahun yang di temui tim wartawan mengatakan, keberadaan galian C itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, selain menyebabkan polusi udara, debu yang ditimbulkan juga kerap masuk ke rumah-rumah warga.
“Setiap hari debu beterbangan, apalagi kalau truk pengangkut tanah liat itu melintas, kami jadi sulit bernapas, anak-anak juga sering batuk,” ujarnya Rian.
Ia juga menyebutkan, aktivitas tersebut semakin meresahkan karena kabarnya usaha galian C itu diduga dikelola oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH), dugaan itu membuat masyarakat merasa khawatir untuk menyampaikan protes secara terbuka.
“Katanya yang mengusahai itu oknum APH, inisial EFN, kami sebagai masyarakat jadi takut kalau mau menyampaikan keberatan,” tambahnya.
Kemudian, Zul seorang ASN yang bertugas di salah satu kantor Dinas Labura yang selalu di lintasi truk pengangkut tanah galian C tersebut menuturkan, miris melihat truk angkutan yang melewati kantor nya di mana banyak terlihat sisa tanah yang berserakan di jalan hal itu berdampak pada kesehatan dan pernapasan, apalagi musim kemarau, yang mana aktivitas galian C tersebut juga dinilai berpotensi merusak lingkungan sekitar, jalan desa yang dilalui kendaraan pengangkut material dilaporkan mulai mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari, ungkapnya pada tim wartawan. Rabu, (4/3/2026).
Warga berharap pemerintah daerah serta aparat terkait segera turun tangan untuk meninjau langsung kondisi di lapangan. Mereka meminta agar aktivitas galian C yang tidak memiliki izin dapat dihentikan demi menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah dan instansi terkait. Tolong ditindak jika memang tidak ada izin, karena dampaknya sangat kami rasakan,” ungkap warga lainnya.
Terakhir, masyarakat Desa Kebun Damuli Pasar Tiga berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah mereka berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, warga juga meminta agar dilakukan pengecekan terkait perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas galian C tersebut, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi kesehatan masyarakat sekitar, tutup warga.
Sementara, untuk perimbangan pemberitaan ini, tim wartawan mendatangi lokasi galian C tersebut, dan menemui operator beko berinisial marga Tanjung untuk mengkonfirmasi terkait keresahan warga mengatakan, kalau pemilik galian C ini seorang APH yang bertugas sebagai Babinsa dan untuk urusan wartawan jumpai saja inisial Pak Hutabarat, yang juga seorang Wartawan, dirinya hanya seorang pekerja, tandasnya.
Terpisah, tim wartawan menghubungi pengelola galian C yang di sebut oknum APH inisial EFR melalui pesan whatsApp mengatakan, “silahkan datang ke lokasi bang” tulisnya. Kamis (5/3/2026).
Sementara Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H. mengatakan melalui pesan WhatsApp terimakasih informasinya pak akan nanti saya konfirmasi ke kanit Tipidter polres , karena itu ranah Porles labuhanbatu tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar dapat segera melakukan penelusuran dan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, masyarakat berharap wilayah mereka dapat kembali aman, nyaman, serta terbebas dari dampak buruk aktivitas tambang yang merugikan lingkungan dan kesehatan warga.
Penulis: Ade Rambe/Tim






