Diduga Oknum Pengacara Lakukan Pelecehan di Area Sidang Dengan Istri Terdakwa

oleh -14 Dilihat

Surabaya, paradigmanasional.id Nampak menjadi perhatian para pengunjung Sidang terjadinya hal tersebut di area Ruang Sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN)) Surabaya, yang mendadak menjadi tegang, pada Kamis (5/2/2026).

Bahkan saat itu terjadi insiden adu mulut antara Asia Monica yang istri Terdakwa anggota TNI. Alhasil oknum Pengacara melakukan Pelecehan di area Ruang Sidang Garuda 1, sebelum Sidang dimulai, yang berakibat terjadi adu mulut dengan Asia Monica (istri Terdakwa), kala itu sedang duduk untuk menunggu panggilan Sidang Perkara Perzinahan suaminya.

Menurut keterangan tim pendamping Asia Monica, bahwa Oknum Pengacara Suprapto, S.H yang diduga melakukan Tindakan sangat tidak Terpuji dengan mendekatkan tubuhnya di area Sensitif (Kemaluan) ke arah Wajah Asia Monica, yang saat itu sedang duduk didepan Ruang Sidang Garuda 1 sambil bermain Ponselnya.

“Masa saya sedang main HP, kenapa (Kemaluannya) didekatkan didepan Muka saya. Apa itu namanya kalau bukan Pelecehan ?,” ujar Asia Monica dengan nada Emosi saat dikonfirmasi awak media.

Sementara Tim pendampingnya pun sangat menyayangkan Perilaku Oknum Pengacara tersebut yang dinilai tidak Etis dan Provokatif.

Sehingga perlu diketahui Kronologi Perselingkuhan tersebut di Hotel, dan
Perkara Hukum ini bermula dari Penggerebekan yang dilakukan Asia Monica terhadap suaminya, Prabowo Prawira Yuda (Seorang ASN Bappeda Kota Surabaya), dengan Intan Tri Damayanti (Istri Pegawai Pajak) di sebuah Kamar Hotel, nomor: 1602 pada 28 September 2025 yang lalu.

Asia Monica mengungkapkan, bahwa sebelum di Gerebek, keduanya sempat berlibur ke Kawasan Batu, Malang, Jawa Timur. Intan diketahui sengaja didatangkan dari Jakarta ke Surabaya oleh Prabowo.

“Saya masuk Kamar dan melihat sendiri Suami saya bersama dengan Perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan,” tegas Asia Monica.

Selain melaporkan Perzinaan, Asia Monica juga mengungkap, bahwa sisi kelam lain dalam Rumah Tangganya.

Asia Monica juga mengaku, selama ini berjuang sendiri, Merawat Buah Hati mereka yang sudah berusia 3 Tahun dan sedang menyandang Autisme Berat.

“Anak saya Autis Berat. Bahkan semua Pengobatan dan Perawatannya saya yang Tanggung sendiri.

Bapaknya menolak bertanggung jawab,” ungkap Asia Monica pedih.

Sidang Tertutup dan Ancaman Sanksi ASN.

Sidang yang beragenda Pemeriksaan terdakwa ini digelar secara Tertutup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Pengacara Terdakwa, Suprapto, S.H enggan memberikan Komentar lebih lanjut, usai persidangan terkait Materi Perkara maupun insiden Keributan yang terjadi di luar Ruang Sidang.

Kedua Terdakwa Didakwa melanggar Pasal 284 Ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Mengingat status Prabowo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Asia Monica berharap ada Tindakan Tegas dari Pemerintah Kota Surabaya.

“Saya sangat berharap proses Hukum Adil dan Transparan. Saya juga berharap ada Sanksi Tegas sesuai aturan Kepegawaian, termasuk segera diberlakukan Pemberhentian sebagai ASN, jika Terbukti Bersalah,” pungkas Asia Monica istri Terdakwa.

(Lisa/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.