Diduga Pemdes Cisalada Kangkangi UU KIP

oleh -63 Dilihat

Bogor, paradigmanasional.id UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk:

a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Namun aturan tersebut diduga tidak berlaku untuk pemerintah Desa Cisalada,Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor,Jawa Barat, dimana persis didepan kantor desa lagi ada kegiatan pembangunan,menurut para pekerja membangun gedung serba guna,

Salah satu pekerja di lapangan yang enggan disebut nama,saat dimintai keterangan mengatakan,ini untuk pembangunan gedung serba guna kalau untuk ini itunya saya tidak tau,tanya saja ama pak baleno karna semua pak baleno yang tanggung jawab,ucapnya

Namun ada hal yang lebih miris lagi pekerjaan kontruksi baja di lapangan tidak menggunakan safety,atau alat pelindung diri para pekerja,ditambah pekerjaan tersebut menggunakan gas bersubsidi 3kg yang peruntukan rumahan masyarakat miskin dipake untuk proyek kontruksi,ini harus menjadi perhatian aparat hukum

Dan saat  dikonfirmasi ke sekdes cisalada beliau menyampaikan kepada ketua PWRI Bogor Selatan Andri Haryanto berita yg sudah tayang ,tidak berimbang ,dan tidak bisa memberikan statement apa pun ,malah mengarahkan langsung ke (tpk) bapak Baleno. mungkin pa sekdes( bapak Ucok) merasa mantan wartawan
Tuturnya

Baleno,selaku tim pelaksana kerja ketika dikonfirmasi senin 20/5/24 melalui pesan singkat WhatsApp terkait papan informasi,anggaran apa yang direalisasikan, Cv mana tenaga ahli yang di thenderkan tidak memberi jawaban,hanya mengatakan,nanti ketemu saya masih kerja.pungkasnya.
Andri Haryanto

(Laporan maulana)

No More Posts Available.

No more pages to load.