
Sampang, paradigmanasional.id – Sejumlah wali murid Kelas B TK PGRI 2 Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, mempertanyakan kebijakan permintaan sumbangan sebesar Rp350.000 per siswa untuk kegiatan pembagian rapor dan acara perpisahan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, biaya tersebut terdiri dari Rp200.000 untuk rapor dan Rp150.000 untuk kegiatan perpisahan. Besaran nominal tersebut memicu keluhan dari sejumlah orang tua karena acara perpisahan disebut hanya berupa kegiatan sederhana berupa makan bersama di dalam ruang kelas.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan.
“Kalau memang acaranya hanya makan-makan di kelas dan tidak ada kegiatan besar, kenapa biaya perpisahan mencapai Rp150 ribu per anak? Yang lebih membingungkan lagi, biaya rapor sampai Rp200 ribu. Kami ingin tahu rinciannya digunakan untuk apa saja,” ujarnya.
Menurut para wali murid, total biaya Rp350.000 dinilai cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan dana yang dipungut dari setiap siswa.
Permintaan transparansi tersebut muncul agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Orang tua menilai keterbukaan anggaran merupakan bentuk tanggung jawab kepada wali murid yang telah diminta memberikan kontribusi dana.
“Kalau memang ada kebutuhan tertentu, seharusnya dijelaskan secara rinci sejak awal. Dengan begitu orang tua bisa memahami dan tidak muncul pertanyaan seperti sekarang,” tambah wali murid lainnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak TK PGRI 2 Jrengik belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penetapan biaya Rp350.000 per siswa maupun rincian penggunaan anggaran untuk rapor dan kegiatan perpisahan tersebut.
Masyarakat berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi dan membuka rincian biaya secara transparan agar polemik mengenai pungutan kegiatan akhir tahun dapat diselesaikan secara objektif serta tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.
(Efendi)






