Diduga Tanpa PBG dan Kajian Tehnis PU, Proyek Revitalisasi SMK Muhamadiyah Kotamobagu Senilai Rp 2,8 Miliar Disorot

oleh -285 Dilihat
Foto: Gedung Sekolah SMK Muhamadiyah di Jl. Soeprapto No. 700, Kel. Gogagoman, Kec. Kotamobagu Barat, Kota-Kotamobagu

Kotamobagu, Sulawesi Utara, Paradigmanasional.id Proyek revitalisasi gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah Kotamobagu tahun anggaran 2025–2026 kini menuai sorotan tajam.

Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp2.865.084.000 bersumber dari APBN tersebut diduga dikerjakan tanpa melalui kajian teknis maupun konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu.

Fokus kritikan tertuju pada pembangunan struktur lantai tiga sekolah tersebut. Seharusnya, pihak sekolah melibatkan tim teknis dari Dinas PU untuk melakukan pengecekan struktur, perencanaan teknis, hingga pengawasan fisik. Langkah ini krusial guna memastikan kualitas material dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menjamin keamanan bangunan.
Kepala Dinas PU Kotamobagu, Claudy Mokodongan, melalui Kabid Cipta Karya, Yeyen Yambo, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pihak sekolah terkait proyek revitalisasi tersebut.

“Sepanjang tahun lalu ada 42 pemohon PBG yang masuk, mayoritas tempat usaha. Tidak ada satu pun permohonan dari pihak sekolah,” tegas Yeyen saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Yeyen menjelaskan bahwa setiap pembangunan wajib melalui sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) guna memenuhi standar teknis dan tata ruang sesuai Perwa No. 39 Tahun 2015.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan serta fungsi bangunan bagi penggunanya.

Kepala SMK Muhammadiyah Kotamobagu, H. Syahri Malomis, S.Pd, M.Pd, ketika diwawancarai mengklaim bahwa pekerjaan telah berjalan sesuai standar teknis.

Namun, saat disinggung mengenai kewajiban mengurus revisi IMB atau PBG baru karena adanya perubahan struktur dari satu lantai menjadi tiga lantai, Syahri memberikan jawaban yang meragukan.
“Sudah ada IMB untuk dua lantai,” jawab Syahri singkat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).
Sayangnya, pihak sekolah tidak mampu memperlihatkan dokumen pendukung yang memiliki dasar hukum kuat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2021. Sikap mengabaikan aturan juga terhadap legalitas dan pengawasan teknis ini dikhawatirkan dapat berdampak pada risiko kegagalan struktur bangunan di masa depan dan mengancam nyawa para siswanya (***/Feki

No More Posts Available.

No more pages to load.