Kab Bogor, paradigmanasional.id – Pemerintah Pusat bekerjasama Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup mengadakan Bimtek Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan melalui negosiasi dan mediasi acara tersebut berlangsung di Hotel M-one Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Pada Selasa (05/11/2024)
Kabid DLH Dirgantara, di sela-sela acara mengatakan pada awak media kegiatan bimtek yaitu bagi kecamatan dan desa dalam rangka penyelesaian sengketa di luar pengadilan jadi kegiatan bimtek ini diharapkan kedepannya para Kepala Desa, RT, RW dan juga Kecamatan, bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang sifatnya rukun warga, rukun tetangga, termasuk di dalamnya ada sengketa-sengketa lingkungan hidup yang sifatnya sekupnya cukup desa dan kecamatan ini bisa diselesaikan di tingkat wilayah, jadi tidak langsung mengarah ke tingkat kabupaten ataupun pusat, oleh karenanya kenapa seperti ini kita kan hadir pemerintah itu tidak hanya di kabupaten ada di tingkat jajaran paling bawah ada di RT, ada di RW, ada di desa, dan juga di kecamatan, setelah ini dilalui manakala nanti ada proses ini tidak bisa selesai di tingkat RT, RW. tidak selesai di RW ada desa tidak selesai di Desa ada Kecamatan baru ke Kabupaten, paparnya
Kalau tidak selesai ditingkat Kabupaten, Provinsi khususnya dari bidang hukum lingkungan dan pengolahan limbah beracun memberikan wawasan kepada para camat dalam hal ini kasie trantib yang hadir di sini dan juga dari kepala desa dan ini bisa menyampaikan nanti kepada RT dan RW untuk membantu bahu-bahu kita ke Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, termasuk Kecamatan, dan Desa untuk bersama-sama manakala ada satu permasalahan yang bisa diselesaikan di luar pengadilan untuk mediasi.
“Lebih lanjut Dirgantara menambahkan, kami persiapkan bimtek hari ini untuk mereka-mereka yang hadir dalam rangka pelaksanaan penyelesaian sengketa dengan pengadilan dalam mewujudkan suatu mediator dan mediasi dalam rangka penyelesaiannya bisa teratasi,” tukasnya
Harapan kedepannya para kepala desa dan juga para camat bisa mahir dalam melakukan kegiatan prosesi mediasi untuk proses kekeluargaan, jadi kalau sudah mengarah ke tindak pidana baru kita proses secara pidana lingkungan nah itu barangkali ini terkait dengan kegiatan di hari ini karena kegiatan terbagi ada dua angkatan, semua kecamatan kita undang dan menghadirkan dua kepala desa berarti 40 Kecamatan, sebanyak 80 kepala desa. Berharap ke depan juga kalau nanti dari pemerintah daerah memberikan yang namanya seperti kegiatan ini bisa dilaksanakan rutin ke seluruh kegiatan nanti merambahnya ke desa-desa yang belum kita berikan pemahaman ini nah barangkali itu yang dapat kita sampaikan ini
Ia pun, menegaskan sudah ada atensi yang harus diselesaikan segera dan menyangkut dengan proses undang-undang nomor 32 tahun 2009 itu kan penanganannya lebih khusus kan dan ini kalau sifatnya umum yang masih bisa ditangani tingkat kekeluargaan di rukun tetangga, rukun warga, desa, kecamatan ngapain harus ke atas kalau misalkan ada warga yang membakar sampah sekecil itu masa iya harus ke presiden, gubernur, bupati, selama itu masih bisa ditangani oleh RT dan RW nah ini tingkatan yang kita berikan pemahaman ini mengedukasi kepada warganya bagaimana untuk pengelola lingkungan hidup yang baik seperti apa, jadi memberikan satu persuasif lah ajakan yang positif kepada warganya ini hadir pula ada dari puraka dan puraka ini ahli-ahli yang sudah tersertifikasi merupakan ilmu, terkait dengan penyelesaian sejuta lingkungan yang sifatnya bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan ini ada teknik-tekniknya nanti ada aplikasi nah termasuk pak direktur penyelesaian sengketa lingkungan hidup ini yang punya kewenangan dari pusat hadir hari ini untuk bisa memberikan ilmunya kepada keselamatan desa dan mudah-mudahan desa ini bisa menularkan kepada RT, RW dan temen-temen yang expert di bidang mediasi ini. ungkap, Kabid DLH Dirgantara
Laporan maulana