Disruptive Transparency Dalam Dunia Dosen: Menguak Standar Gaji Profesional yang Selama Ini Tersembunyi

oleh -179 Dilihat
Oleh Prof. Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI (Ketua Umum Forum Profesi Dosen Republik Indonesia-FPDRI)

Surabaya, paradigmanasional.id Di banyak profesi strategis yang membutuhkan transparansi mengenai standar kompensasi merupakan fondasi penting bagi keadilan, rasionalitas karier dan tata kelola kelembagaan yang sehat. Namun di dunia perguruan tinggi Indonesia, terutama untuk dosen non-ASN di kampus swasta, standar kompensasi akademik sering kali terbungkus oleh “kabut misteri” baik itu sengaja diciptakan maupun tidak.

Banyak akademisi junior, bahkan yang sedang meniti jabatan fungsional menuju Lektor Kepala dan Guru Besar, tidak memiliki rujukan yang valid tentang berapa sebenarnya nilai ekonomi, kontribusi intelektual, serta tanggung jawab profesi seorang Guru Besar.

Berangkat dari pengalaman personal dan observasi empiris, saya merasa perlu mengajukan suatu disruptive transparency: membuka fakta, memberi standar, dan menghadirkan pijakan rasional bagi para akademisi Indonesia baik yang sedang menuju Guru Besar maupun yang telah berada di dalamnya.

Komponen Pendapatan Guru Besar Swasta: Fakta Bukan Fantasi
Mengacu pada praktik umum kampus swasta yang sehat secara tata kelola, kompensasi Guru Besar non-ASN terdiri dari empat komponen utama, dengan ilustrasi moderat: Tunjangan Kehormatan dari Kemendiktisaintek
→yaitu sebesar 3 kali gaji pokok misal untuk yang sudah inpassing dengan Gol. IV/a (saat ini ± Rp 11 juta/bulan setelah pajak).

Tunjangan Guru Besar dari kampus swasta
→Umumnya berkisar Rp 7,5 juta – Rp 10 juta/bulan.

Gaji pokok dosen tetap kampus swasta
→Variatif mengikuti skala institusi, rata-rata Rp 10–15 juta/bulan.

Tunjangan struktural (jika Guru Besar merangkap Rektor, Dekan, Kaprodi, dsb.)
→Rp 3–5 juta/bulan. Honor tambahan jika melebihi beban kerja 12 SKS, untuk membimbing tugas akhir mahasiswa,menguji,hibah penelitian,dsb (S1-S2 hingga S3)→Rp 10 juta/bulan.

Jika dijumlahkan secara moderat, total pendapatan Guru Besar kampus swasta berada di kisaran ± Rp 40 juta/bulan.
Belum termasuk: Honor mengajar luar kampus, menguji skripsi/thesis/disertasi di luar kampus. konsultan profesional/saksi ahli atau ahli dari proyek kampus.

Dengan tambahan wajar sekitar Rp 10 juta/bulan, maka angka Rp 50 juta bukanlah sesuatu yang berlebihan, itu adalah kompensasi profesional, bukanlah hak istimewa. Mengapa Transparansi Ini Penting?.

1. Menjadi pijakan awal bagi Guru Besar baru Banyak Guru Besar baru clueless tentang standar kompensasi. Akibatnya, mereka rela mendapatkan “angka berapa pun” yang ditawarkan kampus, tanpa adanya referensi objektif.

2. Menghindari underpayment dan praktik “mengaburkan nilai profesional akademik”
Di beberapa kampus, Guru Besar misal : hanya menerima Rp 20 jutaan/bulan, jauh di bawah standar yang rasional. Tanpa transparansi, praktik seperti ini akan terus berlangsung.

3. Memberi parameter bagi kampus agar tidak “mengakali” akademisinya
Transparansi memaksa kelembagaan memiliki standar, integritas, dan struktur remunerasi yang rasional.

4. Memberikan rujukan bagi calon Guru Besar untuk menentukan ekspektasi karier
Banyak dosen berpikir “jadi Guru Besar pasti kaya raya” atau sebaliknya “jadi Guru Besar pasti tidak ada bedanya”, keduanya merupakan perspektif subjektif yang senantiasa muncul dan butuh untuk diaktualisasikan secara realistis.

Potensi Resistensi? Wajar. Tetapi Perubahan Memang Butuh Riak.
Saya sadar, akan ada pihak yang tidak suka. Ada yang tersinggung. Ada yang merasa terganggu dan itu wajar.

Transparansi hampir selalu menciptakan ketidaknyamanan bagi pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh “kabut informasi” yang sengaja diciptakan. Namun perubahan hanya bisa muncul bila seseorang memulai langkah pertama (walau penuh risiko).

Seperti yang sering saya sampaikan di berbagai forum akademik “Yang tidak setuju silakan sampaikan pada saya namun solusinya apa?” sebab dalam konteks akademik, keberanian moral merupakan bagian dari integritas.

Itulah makna disruptive transparency: bukan merusak, tetapi mengguncang status quo agar tercipta suatu ekosistem yang jauh lebih baik Relevansi untuk Pemerintah: Pesan untuk Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D.

Semoga tulisan ini dapat menginspirasi Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D. untuk: menetapkan standar kompensasi profesional yang rasional dan berbasis gaji (bukan upah), menyusun struktur kompensasi nasional yang adil bagi Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala,
memperkuat kesejahteraan dosen sebagai pilar utama pembangunan SDM unggul Indonesia.

Kesejahteraan dosen bukan sekadar isu finansial, tetapi isu Kedaulatan Intelektual Bangsa. Pemerintah harus hadir untuk turut menjadi penentu arah bagi kampus-kampus swasta dalam menetapkan kompensasi yang manusiawi bagi human capital-nya yaitu para dosen.

Jika gaji dosen swasta ditetapkan berdasarkan UMR tentunya hal ini sangatlah tidak pada tempatnya, ini adalah intelectual humiliation.

Penutup: Saatnya Indonesia Menerapkan Disruptive Transparency dalam Dunia Dosen Tulisan ini bukan untuk menguji pendapatan bukan juga untuk memicu kecemburuan. Ini adalah ajakan untuk membangun standar yang jernih, rasional, profesional, dan terbuka bagi seluruh dosen Indonesia, karena tanpa standar, tidak ada keadilan, tanpa transparansi, tidak ada integritas,tanpa rasionalitas, tidak ada masa depan akademik yang sehat, menciptakan SDM unggul Indonesia hanyalah pepesan kosong.

Jika profesi dosen ingin dihargai layaknya profesi strategis lainnya, maka standar kompensasi,berdasarkan nilai intelektual dan beban tri dharma, haruslah menjadi wacana nasional dan disruptive transparency adalah langkah pertama menuju perubahan itu.

Pemikiran yang mengatakan bahwa profesi dosen itu pengabdian dan harus ikhlas dibayar berapapun dan kalau ingin kaya jangan menjadi dosen, pemikiran ini terlalu tua dan purba, karena dosen juga manusia yang memiliki keluarga untuk diperjuangkan kesejahteraannya, masih pantaskah dosen hanya diminta “ikhlas” sementara struktur tuntutannya sangat keras? Jika kita sejatinya butuh kesejahteraan, namun kita berkata tidak butuh, itu bukan moralitas itu kemunafikan.

Editor : Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.