Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan, Pelaku Kejahatan Berat.

oleh -295 Dilihat

Jakarta, paradigmanasional.id Direktorat Jenderal Imigrasi Mendeportasi dan Memasukkan ke dalam daftar Cekal ke 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan tersebut yang merupakan Pelaku Kejahatan Berat di tempat asalnya. Sebanyak 11 Orang, di antaranya telah dicabut Paspor Pribadi yang dimilikinya.

Adapun Tindak Pidana yang dilakukan oleh ke 13 Orang tersebut, di antara lain Penipuan, Pencucian Uang, Narkotika, serta melakukan Penyerangan di Taiwan. Mereka di Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan Maskapai China Airlines CI. 762 yang Berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan, pada hari Kamis, 04 Juli 2024, sekira Pukul 14.00 WIB.

“Setelah dilakukan Pemeriksaan mendalam oleh Petugas Imigrasi, maka ke-13 WNA
tersebut, ternyata adalah Pelaku Kejahatan Berat di Taiwan. Mereka akan menjalani
Proses Projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada hari Kamis (04/07/2024).

Silmy Karim menambahkan, bahwa Ditjen Imigrasi telah menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB) kepada Pemerintah Negara Taiwan asal Pelaku Kejahatan. Sementara itu, Polisi asal Taiwan turut melakukan Pengawalan Ketat Kepulangan ke-13 orang Pelaku itu.

“Selain Deportasi, mereka kami masukkan juga ke dalam Daftar Cekal, supaya tidak bisa
kembali ke Indonesia dan pastinya proses Hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang Pelaku ini,” terang Silmy Karim.

Bahkan Silmy Karim menekankan, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan Deteksi Dini dan Deteksi Aksi, agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat Pelarian para Pelaku maupun para Tersangka dalam Kejahatan atau DPO dari Negara lain.

“Maka Indonesia tidak boleh jadi Destinasi tempat Pelarian para Penjahat Internasional dan tempat Beroperasi Kejahatan Cyber,” tutup Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

(Red/Staind/Bertus).

No More Posts Available.

No more pages to load.