Jawa Timur, paradigmanasional.id – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Perjudian Online yang lebih dikenal dengan sebutan Permainan Chip Higgs Domino, Togel dan Dadu, selama kurun waktu mulai Januari hingga Agustus 2022. Untuk diketahui, dari laporan yang masuk ada 327 kasus dengan meringkus 500 orang Pelaku.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono dan Kanit Perjudian Kompol Wahyu Hidayat, Senin (15/8/2022) menyampaikan, pengungkapan kasus yang diungkap kali ini oleh Polda Jawa Timur berawal pada Rabu (5/01/2022) di Dusun Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
“Awalnya pihak Polisi melakukan penangkapan serta pengamanan pelaku Supriadi, diduga sebagai pelaku Tindak Pidana ITE dengan cara melakukan perjudian secara Online melalui media Elektronik,” katanya.
Dari tangan pelaku, Polisi telah mengamankan barang bukti yang disita berupa Buku Tabungan Bank BRI Simpedes serta Handphone.
Sementara pada Rabu (12/1/22) anggota Dirreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan di Jalan Kertanegara VII/106, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Maka Polisi melakukan penangkapan terhadap Arif WL dengan kasus yang sama, yaitu Perjudian Online melalui media Elektronik Handphone. Barang bukti yang diamankan dari pelaku Arif WL berupa satu buah Handphone.
Maka untuk mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 27 (2) Jo Pasal 45 (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. (Bertus)






